HARIAN NEGERI - Ternate, Sabtu (24/1/2026), Nabil Hardi, mahasiswa semester enam Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, menyoroti penerapan aturan jam berkunjung di RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate yang dinilainya tidak mencerminkan asas keadilan dan kepastian hukum.
Diketahui bahwa RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate menetapkan jam berkunjung pada hari Senin hingga Sabtu pukul 16.00–18.00 WIT, sebagaimana tertera pada papan pengumuman di depan pintu masuk rumah sakit.
Nabil menjelaskan bahwa dirinya bersama ibu dan kakaknya mengalami kejadian yang menurutnya menunjukkan adanya perlakuan tidak adil. Mereka bermaksud menjenguk saudari sepupu perempuan yang sedang dirawat karena akan melahirkan.
“Setibanya di depan gedung rumah sakit, mereka dicegah oleh petugas dengan alasan belum memasuki jam berkunjung sehingga diminta menunggu di luar area rumah sakit,” ujar Nabil.
“Saat itu kami tidak diizinkan masuk karena dianggap bukan jam berkunjung. Padahal kami hanya ingin memastikan kondisi keluarga yang sedang dirawat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nabil mengaku mengamati bahwa pada waktu yang sama terdapat sejumlah pengunjung lain yang justru diperbolehkan masuk ke dalam gedung rumah sakit, meskipun masih di luar jam kunjungan resmi.
“Saya melihat ada yang ditahan seperti kami, tetapi ada juga yang diloloskan masuk. Di situ saya menilai terjadi ketidakadilan dalam penerapan aturan,” katanya.
Sebagai mahasiswa hukum, Nabil menekankan bahwa aturan seharusnya ditegakkan secara konsisten tanpa diskriminasi.
“Kalau aturan jam berkunjung ingin ditegakkan, maka seluruh pengunjung harus diperlakukan sama, tidak boleh ada yang diloloskan. Sebaliknya, kalau memang ada kelonggaran, maka seharusnya berlaku untuk semua,” tegasnya.
Ia berharap pihak RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan dan penerapan aturan kunjungan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Saya memohon agar kepastian hukum benar-benar ditegakkan dengan baik di lingkungan rumah sakit, supaya tidak menimbulkan konflik sosial dan rasa tidak percaya dari masyarakat terhadap lembaga pelayanan kesehatan,” pungkas Nabil.

Komentar