__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Tangerang Selatan — Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menghangat menjelang pelaksanaan Muktamar ke-10 pada September 2025. Ketegangan ini dipicu oleh langkah Plt Ketua Umum PPP, Mardiono, yang menggelar Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) di empat wilayah diantaranya Kepulauan Riau, Bali, Riau, dan Kalimantan Selatan. Langkah tersebut menuai penolakan keras dari Majelis Tinggi PPP serta Mahkamah Partai, yang menyatakan bahwa Muswilub tersebut tidak sah dan inkonstitusional.

Sekretaris Majelis Syariah, KH. Fadlolan Musyaffa, menyampaikan bahwa para Majelis partai telah mengadakan pertemuan di kediaman Ketua Majelis Kehormatan, KH. Zarkasih Nur, di Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa penyelenggaraan Muswilub oleh Plt Ketua Umum tidak sesuai dengan prinsip organisasi serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Sudah terlalu banyak tindakan inkonstitusional dan non-organisatoris. Bahkan dalam pelaksanaan Muswilub, Sekjen tidak dilibatkan atau menandatangani surat keputusan. Ini sudah tidak bisa ditolerir," ujar KH. Fadlolan.

Mahkamah Partai PPP yang hadir dalam pertemuan tersebut mengeluarkan Pendapat Hukum yang menyatakan pembatalan seluruh Muswilub di empat wilayah tersebut karena melanggar ketentuan Pasal 63 AD PPP. Mahkamah juga menegaskan pentingnya ketaatan terhadap UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Pasal 19 ayat (1) AD PPP yang mewajibkan PH DPP melaksanakan keputusan partai secara sah.

Ketua Majelis Kehormatan, KH. Zarkasih Nur, menambahkan bahwa seluruh Majelis telah menyepakati pendapat hukum Mahkamah Partai. “Mahkamah menjelaskan satu per satu alasan pembatalan Muswilub, dan kita sepakat,” katanya.

Senada, Ketua Majelis Pakar, Prof. Prijono Tjiptoherianto, menekankan pentingnya pertemuan ini sebagai langkah penyelamatan partai menjelang Muktamar. Ia berharap ke depan akan terjadi pergantian kepemimpinan yang lebih kuat dan solid untuk mengembalikan PPP ke Senayan.

Isi Pendapat Hukum Mahkamah PPP:

1. Membatalkan Muswilub PPP Kepri, Bali, Riau, dan Kalsel karena tidak sesuai dengan AD Pasal 63.

2. Menyatakan Muswilub bertentangan dengan prinsip organisasi dan mekanisme konstitusional partai.

3. Memerintahkan PH DPP untuk selalu tunduk pada UU No. 2 Tahun 2011 dan AD/ART PPP.

4. Mengingatkan pentingnya soliditas partai menjelang Muktamar ke-10.

5. Mendorong penyelesaian internal secara musyawarah, bukan tindakan sepihak.

Tokoh-tokoh yang hadir dalam pertemuan:

Majelis DPP PPP:

KH. Zarkasih Noer (Ketua Majelis Kehormatan)
KH. Fadlolan Musyaffa’ (Sekretaris Majelis Syariah)
Prof. Prijono Tjiptoherianto (Ketua Majelis Pakar)
H. M. Romahurmuziy, MT (Ketua Majelis Pertimbangan)

Mahkamah Partai:

Ade Irfan Pulungan (Ketua)
Siti Yulia Irfani (Anggota)
Siti Nurmila (Anggota)

PH DPP PPP:

H. Moh. Arwani Thomafi (Sekjen DPP PPP)
M. Thobahul Aftoni (Ketua DPP PPP)

Dengan ini, Majelis dan Mahkamah Partai menyerukan kepada seluruh kader dan pengurus PPP untuk menjaga kesatuan partai dan mengarahkan seluruh energi menuju suksesnya Muktamar ke-10 sebagai momentum konsolidasi besar.

Melisa Ahci

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie