HARIAN NEGERI, Jakarta — Milenial Minang Bersatu (MIMBAR) menyoroti pola penanganan kasus rokok ilegal dan kejahatan cukai yang dinilai belum berjalan optimal. Dalam praktiknya, banyak perkara cukai justru tidak ditangani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai institusi yang memiliki kewenangan khusus, sehingga berpotensi melemahkan penegakan hukum dan merugikan keuangan negara.
Ketua Umum DPP MIMBAR, Aandika Pezri Mulia Tj, menilai terdapat tumpang tindih kewenangan dalam penanganan perkara cukai di lapangan. Ia menyebut, Kepolisian kerap mengambil alih proses penyidikan secara penuh dengan menggunakan pasal-pasal umum, alih-alih menerapkan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.
“Undang-undang secara tegas menempatkan Bea dan Cukai sebagai penyidik utama dalam perkara kepabeanan dan cukai. Ketika penyidikan dialihkan ke pasal-pasal umum, fokus terhadap kerugian negara justru hilang,” ujar Aandika dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Aandika menjelaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai telah memberikan kewenangan penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai. Kewenangan tersebut bersifat khusus (lex specialis) karena kejahatan cukai merupakan kejahatan fiskal yang berdampak langsung pada penerimaan negara.
Namun, dalam praktik di sejumlah daerah, penyidikan kasus rokok ilegal justru menggunakan pasal perlindungan merek, kesehatan, atau perdagangan yang ancaman hukumannya relatif lebih ringan dibandingkan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.
“Akibatnya, pelaku memang ditangkap, tetapi efek jera sangat minim dan jaringan distribusi rokok ilegal tetap berjalan. Negara dirugikan dua kali, yakni dari kebocoran penerimaan dan lemahnya penegakan hukum,” tegasnya.
MIMBAR juga menilai kondisi ini berpotensi menambah beban Kepolisian. Pengambilalihan perkara teknis fiskal dinilai tidak efektif di tengah besarnya tanggung jawab Polri dalam menangani narkotika, kejahatan terorganisir, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini bukan upaya melemahkan Polri. Justru pembagian peran yang jelas sesuai mandat undang-undang akan memperkuat profesionalitas masing-masing institusi,” tambah Aandika.
Untuk itu, MIMBAR mendorong sejumlah langkah konkret, antara lain:
Mengembalikan penyidikan perkara cukai sepenuhnya kepada Bea dan Cukai sebagai penyidik utama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menegaskan peran Kepolisian pada tahap penangkapan awal dan pengamanan, tanpa mengambil alih substansi penyidikan.
Mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penanganan kasus cukai oleh Kepolisian di daerah.
Mendorong transparansi penanganan perkara cukai, termasuk dasar penerapan pasal hukum dan perhitungan kerugian negara.
Aandika menegaskan, tanpa pembenahan tata kelola penegakan hukum, kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai akan terus berulang.
“Jika kejahatan cukai tidak ditangani oleh institusi yang tepat, maka yang dikalahkan bukan hanya hukum, tetapi juga kepentingan publik,” pungkasnya.

Komentar