HARIAN NEGERI - Kao, (20 Mei 2026), Wakil Ketua Lembaga Pemuda Adat (LEPA) Boeng, Rovin Dj, menilai praktik yang dilakukan PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) bersama aparat kepolisian merupakan bentuk “kolonialisme gaya baru”.
“Ini bukan penegakan hukum, ini represi. Rakyat dipaksa menjadi tersangka di tanah adatnya sendiri,” tegas Rovin.
Rovin menyebut, sejak PT. NHM diakuisisi oleh PT. Indotan Halmahera Bangkit, kriminalisasi terhadap masyarakat lingkar tambang meningkat pesat.
Sungguh ironis, Warga yang mempertahankan ruang hidupnya justru dihadapkan pada proses hukum.

Rovin juga menyoroti tim hukum PT. NHM yang tidak memiliki keterikatan dengan masyarakat lokal.
“Tidak ada satu pun dari lima kecamatan Kao". Alhasil, yang terjadi adalah tidak ada ruang dialog yang ada hanyalah, lapor, tangkap dan penjarakan,”ujarnya.
Rovin juga menambahkan, bahwa penetapan DPO terhadap Saudari Afrida Ngato dengan tuduhan mencuri emas dinilai sebagai puncak absurditas hukum.
“Bagaimana mungkin seseorang dituduh mencuri di tanahnya sendiri? Ini logika kolonial yang dipelihara,” tegas Rovin
Dalam negara demokrasi dialog harus menjadi jalan utama, bukan kriminalisasi. “Kalau hukum dipakai untuk membungkam rakyat, maka negara sedang berdiri di sisi yang salah,” tutup Rovin.


Komentar