HARIAN NEGERI, Jakarta - Gerakan Mahasiswa Merah Putih menggelar aksi damai di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Aksi tersebut menegaskan komitmen mahasiswa dalam mengawal implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai fondasi utama sistem perekonomian nasional.
Dalam orasinya, Ketua Umum PB PII, Amsal, menegaskan bahwa Pasal 33 merupakan pilar strategis yang kerap disebut sebagai “Konstitusi Ekonomi” Indonesia. Pasal ini dinilai memiliki kekuatan hukum dan ideologis tertinggi dalam menentukan arah sistem ekonomi nasional agar tidak terjebak dalam liberalisme-kapitalistik murni maupun etatisme.
Amsal menjelaskan bahwa Ayat (1) Pasal 33 menegaskan asas kekeluargaan sebagai dasar penyusunan perekonomian nasional. Menurutnya, prinsip usaha bersama dan gotong royong menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, dengan koperasi sebagai soko guru perekonomian.
Sementara itu, Ayat (4) menegaskan konsep demokrasi ekonomi, yakni produksi dikerjakan oleh semua dan untuk semua, dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, serta keberlanjutan.
Lebih lanjut, Amsal menyoroti Ayat (2) dan (3) yang memberikan mandat kepada negara untuk menguasai cabang produksi penting dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
“Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya mengutip Pasal 33 Ayat (3).
Berdasarkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, hak menguasai negara mencakup lima fungsi utama, yakni kebijakan (beleid), pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudende daad).
Gerakan Mahasiswa Merah Putih menilai Pasal 33 memiliki kekuatan nyata dalam melindungi kepentingan rakyat, antara lain melalui pengendalian sektor vital seperti kelistrikan oleh Perusahaan Listrik Negara, pengelolaan energi oleh Pertamina, serta pengelolaan air bersih oleh perusahaan daerah.
Selain itu, Pasal 33 juga menjadi dasar yudisial yang kuat bagi Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan undang-undang yang dinilai terlalu liberal atau membuka ruang privatisasi berlebihan atas aset strategis negara.
Meski memiliki kekuatan filosofis dan hukum yang besar, implementasi Pasal 33 dinilai menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya ancaman oligarki dan monopoli swasta dalam pengelolaan sumber daya alam, serta persoalan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dituntut menjalankan fungsi ekonomi sekaligus sosial secara transparan dan akuntabel.
Tuntutan Mahasiswa
Dalam aksi tersebut, Gerakan Mahasiswa Merah Putih menyampaikan dua tuntutan utama:
- Mendesak Presiden agar dalam setiap kebijakan yang diambil senantiasa berpihak kepada kepentingan rakyat dan sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
- Meminta seluruh elemen pemerintah untuk tidak takut melawan segala bentuk praktik serakah dan upaya monopoli yang berpotensi merugikan kedaulatan ekonomi Indonesia.
Aksi berlangsung damai dan tertib, dengan pengawalan aparat keamanan. Mahasiswa menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal implementasi konstitusi demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Komentar