HARIAN NEGERI - Halmahera Selatan, Pembangunan jaringan listrik (PJL) yang di bangun oleh UP2K Unit pelaksana proyek ketenagalistrikan Provinsi Maluku Utara sejak tahun 2017-2023 pada 12 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Halmahera Selatan Mangkrak.
Jaringan listrik di kantor PLN sudah dibangun sejak 2017, namun sampai saat ini Masyarakat di pesisir Gane Barat, Gane Timur dan Kepulauan Joronga belum menikmatinya. Soal 12 Desa di 3 kecamatan yang belum tersentuh Listrik di ketahui lewat reses yang di lakukan oleh anggotan DPRD Halmahera Selatan.
Menurut Sahril Yunus, Ketua Umum PB Hipmajor HalSel, mengungkapkan bahwa terjadi desas-desus soal akan aktifnya jaringan listrik tersebut membuat harapan Masyarakat 3 Kecamatan tersebut pupus lantaran terjadi gempa pada tahun 2019 dan banyak tiang Listrik tumbang dan kabel jaringan Listrik putus.
“Terjadi desas-desus prihal aktifnya jaringan listrik, dimana akibat gempa pada tahun 2019, dimana mengakibatkan banyak tiang listrik tumbang dan banyak kabel listrik putus, sehingga harapan masyarakat 3 Kecamatan pupus, Misalnya dari Gane Luar ke Gane dalam, dari Desa Yomen ke Liboba Hijrah. Selain kendala tersebut, ada juga kendala soal lahan warga desa se-tempat yang tidak ingin di gusur untuk jalur jaringan Listrik tersebut,” ungkap Sahril saat diwawancarai pada Rabu (11/5/2025).
Sahril juga mengatakan bahwa, dirinya dan kawan-kawan PB Hipmajor HalSel kaget dengan pernyataan Bupati HalSel, dimana dianggap tidak layak diungkapkan oleh seorang Bupati, yaitu dianggap mencederai marwah seorang Bupati atau Kepala Daerah.
“Kita cukup di kagetkan oleh pernyataan oleh Pemda Hal-Sel dalam hal ini Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba yang mengatakan bahwa “itu kewenangan PLN” benar memang itu adalah kewenangan PLN, namun sebagai seorang pemangkuh kebijakan secara Eksekutif atau seorang kepala daerah,” kata Sahril.
“Pernyataan tersebut sangat mencedrai Marwah Bassam sebagai Bupati aktif Halmahera Selatan, dan pernyataan tersebut menunjukkan lemahnya kordinasi dan komunikasi Bupati, artinya Pemda tak punya power dalam memenuhi kebutuhan dasar Masyarakat di 3 Kecamatan,” tambahnya.
Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Joronga (PB IPMAJOR) Sangat menyayangkan pernyataan sebagai seorang Bupati yang menyampaikan untuk mencari alternatif, namun alternatif tersebut bias tafsir karena tidak ada point dengan tujuan yang pasti, sebagai alternatif.
Selanjutnya jika kita menggunakan tafsir jurgen Habermas, soal teori Tindakan komunikatif, Habermas menyatakan bahwa komunikasi ideal adalah komunikasi yang rasional dan bebas dari distorsi, di mana para partisipan berdialog dengan tujuan mencapai kesepahaman (mutual understanding), bukan sekadar keberhasilan strategis.
Sahril menjelaskan bahwa Tentu kitab isa melacak, munculnya pernyataan tersebut dalam tafsir Habermas menggunakan “ruang public” Jika seorang pejabat menyampaikan pernyataan kepada publik, maka dari sudut pandang Habermas, yang penting bukan hanya isi pernyataan tersebut, tetapi: Apakah pernyataan itu mencerminkan kejujuran (truthfulness)? Apakah ia dapat diuji secara rasional (validity claim)? Apakah pejabat itu terbuka untuk koreksi atau dialog lanjutan (inter-subjectivity)?
"Jika pernyataan pejabat hanya bersifat monolog, manipulatif, atau demi citra politik, maka itu bukan komunikasi yang ideal menurut Habermas. Ia menjadi bentuk (tindakan strategis), bukan tindakan komunikatif," jelasnya
“Jika kita konteks-kan pernyataan Bupati Halmahera Selatan tersebut, menggunakan kaca mata Habermas maka, seyoginya sebagai pejabat public, tidak mempunyai komunikasi yang baik, dan tidak bisa menempatkan mana ruang public dan mana ruang privat,” lanjutnya.
“Sebagai bagian dari Masyarakat Halmahera Selatan, tentu sangat tersinggun atas penyampaian seorang Bupati. Olehnya kami meminta agar Pemda memberikan kejelasan atas jaringan Listrik yang ada di 12 desa Gane dan Joronga,” akhir pernyataannya.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami