HARIAN NEGERI, Jakarta - Pengurus Besar Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) gelar aksi dan Konferensi Pers di depan Kantor Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI (Kemendes PDT), Jakarta, Senin (3/3/2025).
Berikut ini pernyataan sikap Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Otonomi Daerah dan Potensi Desa menilai Menteri Desa dan dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, sejak dilantik menjadi menteri Desa belum genap seminggu menjabat melanggar etika birokrasi. Karena membuat surat undangan dengan kop dan stempel resmi kementerian untuk acara pribadi.
PB PMII juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar segera mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, Politikus yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu terbukti cawe-cawe mempengaruhi hasil Pilkada Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Yandri Susanto telah terbukti melanggar aturan sebagaimana diuraikan dibawah ini:
1. UUD NRI 1945; Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
3. UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
4. UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PB PMII menilai ini merupakan sejarah paling buruk di era pemerintahan Prabowo Subianto yang belum genap 200 hari.
Bagaimana tidak, seorang menteri mempraktikkan nepotisme secara nyata dan terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK), salah satu bukti cawe-cawe yang diungkapkan oleh MK, dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Mendes PDT Yandri dan istrinya Ratu Rahmatuzakiyah saat Rapat Kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024 lalu.
PB PMII meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Yandri Susanto, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) serta Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Permintaan ini didasarkan pada tuduhan bahwa Yandri Susanto terlibat dalam pengaruh terhadap hasil Pilkada Kabupaten Serang (Banten), khususnya terkait dengan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rahmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas.
Hal ini terungkap dalam sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang, yang terkait dengan perkara Nomor 70/PHPU BUP – xxIII/2025.

Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *