__temp__ __location__

HARIAN NEGERI - Halsel, PB Hipmajol Mendesak Bupati Halsel agar segera menonaktifkan Kepala Desa Kurunga, Halmahera Selatan.

Desakan ini di sampaikan oleh Ketua umum Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Joronga, Sahri Yunus, menilai bahwa Ashar Samiudin sebagai kepala desa defenitif yang kian menjadi perbincangan publik di lingkup kecamatan Kepulauan Joronga, khusnya masyarakat desa Kurunga sendiri lantaran dengan problem yang di lakukan oleh pemerintah desa sendiri.

PB Hipmajor, secara tegas menyampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan untuk menyikapi persoalan yang terjadi di desa Kurunga.

“kami berharap hal ini harus secepatnya di akomodir sebagai bentuk pengawalan roda pemerintahan di tingakat desa maupun kecamatan secara tegas pernyaataan ini di sampaikan oleh bupati Halmahera selatan saat menghadiri agenda pelantikan PB.IPMAJOR massa basa bakti periode 2024-2026, bertepatan di aula palam jalan kantor Bupati pada 4 agustus 2024” ujar Sahri, saat memberikan sambutan

“Hipmajor adalah mitra pemeritah daerah untuk tetap  mengawal jalan proses pembangunan baik tingkat desa maupun kecamatan khususnya di lingkup kecamatan Kepulauan Joronga” lanjutnya dalam sambutan.

Oleh nya itu terkait dugaan penyala gunaan anggaran tahun 2023-2024 hampir total 800 juta lebih, mulai dari gaji pemerintah desa atau kaur-kaur desa, BPD, Polindes, badan sarah, guru honorer, dan LPM (Lembaga Pemusyawaratan Masyarakat) yang di kelola oleh (Ashar Samiudin) 

Terkait hal demikian yang di sampaikan oleh BPD Desa Kurunga Dedi Ilyas kepada pengurus IPMAJOR, Bahwa dalam beberapa minggu lalu Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan akan melakukan pemanggilan terkait beberapa kepala desa terkait tidak membayar BPJS ketenagakerjaan dan akan di lakukan audit terhadap kepala desa termasuk desa Kurunga, kecamatan kepulauan joronga, hal demikian bentuk ketidak seriusan dan gagal dalam menjalankan tugas sebagai amanah  untuk menjalankan tugasnya sebagai kepala desa 

“Kami menyakini terkait beberapa panggilan yang layangkan oleh DPMD untuk di mintai keterangan persoalan dugaan penyelewengan anggaran tersebut namun kepala desa Kurunga pun tak mau menghadiri panggilan tersebut” ungkap Dedi.

Dengan pernyataan dari ketua BPD Desa Kurunga tersebut, PB IPMAJOR mendesak bupati untuk secara tegas nin aktifkan yang bersangkutan.demi berjalan nya roda pemerintahan desa kurunga dan proses pembangun infrasturktur berjalan sesuai Amanah UU, yaitu: 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: 

    a. Pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa wajib mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel.

    b. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa*: Pasal 35 ayat (2) menyatakan bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara jika tidak mengelola dana desa secara transparan.

Langkah desakan ini terkait kondisi desa Kurunga yang sudah hampir 4 bulan roda pemerintahan desa Kurunga mati lumpuh , dan akan berpengaruh pada proses pembangunan infrastruktur, kami pun berharap kepada pemerintah daerah dan pelaku pelaku politik agar tidak sama sekali mempertahankan ashar Samiudin, yang akan mengakibatkan masyarakat desa Kurunga 

“Kami berharap untuk kepala desa yang berada di kecamatan kepulauan joronga agar tidak main main dalam proses pengelolaan anggaran dana desa, agar kiranya lebih mengedepankan Prinsip prinsip pengelolaan dana desa yang lebih akuntabel/transparansi/akuntabilitas/efisiensi dan Efektivitas” akhir Syahri Yunus dalam permyataannya. 

Agung Gumelar

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie