Oleh: Bayu S. Yunus, S.H., M.H. (Praktisi Hukum | Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Manado)
Wacana mengenai pemangkasan atau rasionalisasi program studi di perguruan tinggi. Pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari arah kebijakan pendidikan nasional yang menekankan pada relevansi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja.
Melalui kebijakan seperti Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pemerintah mendorong transformasi pendidikan tinggi agar tidak hanya berorientasi pada penguasaan teori, tetapi juga pada pengembangan kompetensi praktis yang sesuai dengan dinamika industri.
Dalam kerangka ini, program studi yang dinilai tidak relevan, memiliki tingkat serapan lulusan rendah, atau tidak mampu beradaptasi dengan perubahan zaman menjadi objek evaluasi, bahkan berpotensi untuk dipangkas sebagai bagian dari upaya efisiensi dan peningkatan daya saing.
Namun demikian, pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada kebutuhan industri menimbulkan persoalan yang lebih mendalam. Pendidikan tinggi pada hakikatnya tidak semata-mata berfungsi sebagai penyedia tenaga kerja, melainkan juga sebagai ruang pembentukan nalar kritis, pengembangan ilmu pengetahuan, serta penjaga nilai-nilai sosial.
Jika orientasi pendidikan bergeser terlalu jauh ke arah pasar, maka terdapat risiko bahwa perguruan tinggi akan kehilangan independensinya dan justru menjadi instrumen kepentingan ekonomi.
Perspektif Critical Legal Studies
Dalam ide Critical Legal Studies, kondisi ini dapat dipahami sebagai bentuk ketidaknetralan pendidikan, di mana arah pengembangan ilmu dipengaruhi oleh relasi kekuasaan dan kepentingan dominan.
Implikasi kebijakan ini juga terlihat jelas dalam bidang ilmu hukum. Meskipun program studi hukum tetap eksis, terdapat kecenderungan untuk mengarahkan kurikulum pada aspek-aspek yang lebih praktis dan aplikatif, seperti hukum bisnis, kepatuhan, serta hukum teknologi.
Pergeseran ini memang memberikan keuntungan dalam hal kesiapan lulusan menghadapi dunia kerja, tetapi sekaligus memunculkan kekhawatiran akan terpinggirkannya kajian-kajian fundamental seperti filsafat hukum dan teori hukum yang justru berperan penting dalam membentuk cara berpikir kritis terhadap sistem hukum itu sendiri.
Bahaya untuk Prodi Ilmu Hukum? Iya—tapi kalau dibilang langsung “ancaman besar” untuk Prodi Ilmu Hukum, itu agak berlebihan. Kalau ditanya apakah Ilmu Hukum terancam, jawabannya: tidak dalam arti akan hilang. Hukum itu fondasi negara—mustahil dihapus. Tapi yang perlu diwaspadai justru pergeseran arah. Kalau prodi terlalu tunduk ke kebutuhan industri, itu berbahaya.
Pendidikan Tinggi Bukan Pabrik Tenaga Kerja
Kalau semua diukur dari “dibutuhkan industri atau tidak”, nanti Ilmu kritis mati, Mahasiswa cuma jadi operator, bukan thinker, Kampus kehilangan fungsi sebagai social control.
Bayangin kalau semua prodi harus “laku di pasar”: filsafat? bisa hilang, ilmu hukum teoritis? dipinggirkan, kajian konstitusi kritis? dianggap gak produktif, padahal justru dari situ lahir kritik terhadap negara, korporasi, bahkan hukum itu sendiri.
Tapi di sisi lain, kalau kampus terlalu “menara gading”: lulusan gak siap kerja banyak pengangguran terdidik, ilmu jadi gak aplikatif. Jadi problemnya bukan “ikut industri atau tidak”, tapi siapa yang harus memimpin arah pendidikan—kampus atau pasar?


Komentar