HARIAN NEGERI, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan memaparkan sejumlah program strategis guna meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja menjelang peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2026.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Cris Kuntadi menyampaikan bahwa salah satu kebijakan utama yang telah dijalankan adalah kenaikan upah minimum tahun 2026. Kebijakan ini mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, serta penyesuaian upah minimum sektoral guna menciptakan keadilan antar sektor kerja.
Selain itu, pemerintah juga meningkatkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir daring dengan ketentuan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Dalam aspek perlindungan sosial, pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan melalui diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta bukan penerima upah (BPU). Program ini kini diperluas tidak hanya untuk pekerja sektor digital, tetapi juga mencakup petani, nelayan, pedagang, dan peternak.
Lebih lanjut, manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) turut diperkuat dengan pemberian uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah juga telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada sekitar 15 juta pekerja dengan nominal Rp600.000 per orang, serta bekerja sama dengan kementerian terkait untuk menyediakan lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi bagi pekerja dan buruh.
Dalam penyusunan kebijakan, pemerintah terus mengoptimalkan peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan serikat pekerja sebagai mitra dialog dalam memberikan masukan dan pertimbangan.
Selain itu, pemerintah bersama DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang mengatur secara komprehensif aspek hubungan kerja, hak dan kewajiban, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
Untuk menjaga stabilitas dunia usaha, pemerintah juga melakukan koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan melalui pembentukan Satgas Debottlenecking guna mengatasi berbagai hambatan industri.
Kementerian Ketenagakerjaan juga mengoptimalkan sistem peringatan dini PHK, penguatan dialog sosial, serta penyesuaian iuran JKK bagi industri padat karya.
Di bidang pengembangan sumber daya manusia, pemerintah menargetkan 70.000 peserta dalam program pelatihan vokasi nasional bagi lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah, serta program pemagangan nasional bagi 100.000 lulusan perguruan tinggi yang ditargetkan selesai pada Mei 2026.
Selain itu, pelatihan produktivitas dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diberikan secara gratis kepada 4.000 pekerja, serta berbagai program perluasan kesempatan kerja seperti tenaga kerja mandiri, penempatan tenaga kerja khusus termasuk bagi penyandang disabilitas, dan pembentukan koperasi pekerja.
“Kebijakan dan program tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh. Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026, satu tekad, satu tujuan, sejahtera bersama,” ujar Cris.


Komentar