HARIAN NEGERI, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menyelesaikan seluruh rumusan hasil kerjanya.

Namun demikian, Yusril menjelaskan bahwa komisi masih menunggu waktu yang tepat untuk menyerahkan hasil tersebut kepada Prabowo Subianto sebelum diumumkan kepada publik.

“Setelah nanti diserahkan kepada Presiden, barulah akan kami umumkan kepada publik apa yang dirumuskan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya belum dapat memaparkan isi rumusan secara rinci. Menurutnya, penyampaian hasil kerja komisi sebaiknya dilakukan oleh pimpinan komisi, yakni Jimly Asshiddiqie sebagai ketua, atau Ahmad Dofirisebagai wakil ketua.

“Kalau sekarang kami tidak bisa mengumumkan karena tentu kurang baik. Harus kami serahkan dulu kepada Presiden, baru kami umumkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka pada Jumat (7/11/2025). Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 122/P Tahun 2025.

Komisi yang beranggotakan 10 orang ini dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie dan terdiri dari unsur akademisi hukum, pemerintah, serta mantan petinggi kepolisian. Komisi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis guna memperkuat reformasi institusi Polri ke depan.