HARIAN NEGERI - ‎Tangerang, Sabtu (17/1/2026), Pernyataan Wakil Walikota Tangerang, Maryono, yang menegaskan bahwa dirinya bersama Wali Kota Tangerang tidak pernah membahas wacana penetapan zona miras dan prostitusi maupun revisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005, justru memantik sorotan publik.

‎Pasalnya, hingga kini persoalan peredaran minuman keras diduga masih  ditemukan di sejumlah wilayah Kota Tangerang. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan di lapangan belum sepenuhnya tertangani secara serius, meskipun regulasi pelarangan telah lama diberlakukan.

‎Berdasarkan berbagai aduan masyarakat dan temuan lapangan, diduga sejumlah lokasi kerap disorot sebagai titik rawan peredaran miras terselubung, di antaranya Hotel Nelayan, Pakon, sekitar Bandara FM 7, Hingga FM 3,  Keberadaan aktivitas tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat sekitar dan mencederai nilai-nilai Akhlakul Karimah yang dijunjung Kota Tangerang.

‎Sekum Somasi. Holid Safei, turut menanggapi pernyataan tersebut dengan nada kritis. Menurutnya, penegasan bahwa tidak pernah ada pembahasan zona miras justru harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan.

‎“Kalau memang berani dan konsisten menolak zona miras, maka seharusnya ditutup semua. Faktanya, kita tidak pernah bicara soal zona miras, tapi saya menduga di lapangan masih banyak peredaran miras yang di biarkan,” tegas Holid Safei, Yang juga Demisioner Ketua organisasi mahasiswa di kota tangerang.

‎Holid menilai, persoalan utama bukan pada wacana revisi Perda, melainkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Selama aktivitas tersebut masih diduga berlangsung tanpa penindakan tegas, maka Perda Nomor 7  2005 hanya akan menjadi aturan di atas kertas.

‎Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah harus berani mengambil langkah konkret dan terukur agar tidak menimbulkan persepsi pembiaran di tengah masyarakat.

‎“Jangan sampai pernyataan di atas meja berbeda dengan kondisi di lapangan. Kalau Perda masih berlaku, maka penegakan harus tegas dan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

‎Masyarakat pun berharap pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada klarifikasi wacana, tetapi segera memperkuat pengawasan, melakukan penertiban secara menyeluruh, demi menjaga marwah Kota Tangerang sebagai kota yang menjunjung nilai sosial dan agama.