HARIAN NEGERI - Gorontalo, Minggu (4/1/2026), Di tengah berbagai tantangan pembangunan nasional, isu perlindungan hak warga negara kembali mencuat ke ruang publik. Salah satu sorotan datang dari Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Provinsi Gorontalo, terkait lahan seluas 7.448 meter persegi yang terletak di kawasan Bandara Djalaluddin Gorontalo, yang  telah mendapat kekuatan hukum tetap melaui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor:3009/K/PDT/2023 Tangal 5 Januari 2024. 

Kasus lahan di Bandara Djalaluddin Gorontalo ini dipandang sebagai kelalaian yang nyata bagi negara dalam menjalankan kewajiban tersebut. Ketika pembangunan infrastruktur strategis nasional beririsan dengan kepemilikan tanah warga negara, Negara dituntut hadir bukan hanya sebagai pengelola proyek, tetapi juga sebagai penjamin keadilan.

IMG-20260104-WA0042
Ruth Panigoro, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) Provinsi Gorontalo


Menurut Rut Panigoro Selaku ketua AMPK, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dipandang sebagai kepala negara yang memiliki tanggung jawab tertinggi punya peran penting dalam pencapaian kepastian hukum dan memastikan bahwa negara tidak mengabaikan hak-hak dasar warga negaranya, termasuk hak atas tanah yang dijamin oleh konstitusi.

“Sebagai Presiden, Prabowo Subianto memegang posisi kunci dalam memastikan seluruh institusi negara bekerja sesuai prinsip hukum dan keadilan sosial, serta membawa kepastian hukum bagi warga negara,” tegas Ruth.

“Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Prinsip tersebut mencakup perlindungan atas hak milik warga negara serta jaminan keadilan hukum tanpa diskriminasi,” lanjutnya. 

Ruth menilai bahwa dalam sistem pemerintahan Presidensial, Presiden bukan sekadar pemegang kekuasaan eksekutif, melainkan juga simbol tanggung jawab moral negara. Ketika terjadi dugaan pengabaian hak warga negara, Presiden diharapkan memastikan adanya peninjauan ulang, evaluasi kebijakan, serta penyelesaian yang adil dan transparan.

“Presiden Prabowo, dengan latar belakang militer dan nasionalisme yang kuat, dinilai memiliki komitmen terhadap kedaulatan rakyat, termasuk kedaulatan warga atas hak-hak sipilnya. Oleh karena itu, pengbaian Negara terhadap putusan pengadilan tertinggi yakni Mahkamah Agung adalah sema dengan pengabaian terhadap warga negara,” ungkapnya.

Ruth menjelaskan bahwa Sebagai warga Negara yang baik pemilik lahan telah menggunakan wadah yang diberikan Negara melalui pengadilan negeri dan dimenangkan oleh Pang Moniaga (Warga Negara). Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Juga Memenangkan Warga Negara, dan demikian Pula Putusan Kasasi Mahkamah Agung Juga dimenangkan Warga Negara, Negara dalam hal ini. 

“Para Tergugat Kementrian Perhubungan (Bandara djalaludin Gorontalo) sebagai tergugat I dan Pemerintah Provinsi Sebagai Tergugat II mengabaikan perintah Hukum yang telah di putuskan Mahkamah Agung,” jelasnya.

“Betapa Kejam Negara Terhadap Warga Negara, Ternyata Sikap-Sikap Penjajah masih diperlihatkan oleh Negara” lanjutnya.

Kami Perlu tunjukan kembali Amar Putusan Negara sebagai bentuk kekejaman Negara terhadap warga negaranya: 

  1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
  2. Menyatakan Obyek Sengketa yang terletak di Desa Tolotio Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo dengan luas 7448 M2 dengan batas-batas yaitu (Utara  55 M berbatasan dengan Kebun Kutu Hasyim, Selatan 78 M berbatasan dengan Kebun Dotu Kadir, Timur 102 M Berbatasan dengan Tanah Tamei Nona, Barat 122 M berbatasan dengan tanah Umar Mootalu) Adalah Milik Penggugat.
  3. Menyatakan semua bentuk surat yang diajukan oleh penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga serta dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  4. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per hari apabila tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada penggugat berdasarkan perhitungan tim pembebasan tanah 
  7. Menghukum Para Tergugat Untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
  8. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.280.000 (tiga Juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya

Ruth mengatakan juga bahwa sampai saat ini Negara atau Bandara Djalaluddin Gorontalo dan Pemerintah Daerah tidak memperlihatkan etikat baiknya. Sudah 7 kali rapat dengar pendapat di DPRD Provinsi Gorontalo dan 5 Kali Pertemuan Aanmaning di Pengadilan Negeri Limboto namun sampai saat ini tidak ada kejelasan terhadap hak  warga Negara.

“pada hal point 7 dalam amar putusan sangat jelas menjelaskan Menghukum Para Tergugat Untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. Dengan demikian Negara mengajarkan Warga Negara untuk tidak tunduk dan patuh pada hukum,” katanya 

Ruth juga mempertanyakan janji awal masa kepemimpinannya, Presiden Prabowo Subianto dimana membawa janji besar tentang pemerintahan yang tegas, adil, dan berpihak kepada rakyat. Kasus lahan di Bandara Djalaluddin Gorontalo ini dipandang sebagai momentum untuk membuktikan komitmen tersebut dalam praktik nyata.

“Jangan Salahkan kalau warga Negara akan turun menguasai lahannya di bandara djalaluddin Gorontalo secara mandiri,” pungkasnya.

Diakhir penyampaiannya Ruth Mohon Maaf kalau dalam waktu dekat ini masyarakat yang menggunakan fasilitas Bandara Djalaludin dan Pesawat yang Take off dan Landing akan terganggu. Kami mohon dukungan warga Negara (masyarakat).