HARIAN NEGERI - Kota Tangerang, Jumat (16/1/2026), Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran sudah masuk dalam Prolegda tahun 2026 Kota Tangerang.
Keputusan itu adalah keputusan yang salah dan blunder besar yang diambil oleh Pemerintah Kota maupun DPRD Kota Tangerang.
Keputusan tersebut banyak pertentangan dari masyarakat kota Tangerang. Hal tersebut disampaikan oleh Sekjend Solidaritas Masyarakat Islam Tangerang (SMIT), Rasikhul Ilmi Sulaeman, bahwa Kota Tangerang adalah kota Akhlakul Karimah, jangan dihilangkan identitas kami
"Keputusan perubahan perda No.7 dan No.8 Tahun 2005 tersebut adalah blunder besar, dimana identitas kota Tangerang akan hilang akibat keputusan tersebut," tegas Rasik, Jumat (16/1/2026).

Rasik mengutarakan kekecewaan dia atas keputusan yang di ambil oleh Pemerintah. Dirinya menganggap bahwa alasan apapun yang di pakai, kedua Perda tersebut tidak boleh sampai disahkan.
"Apapun alasan yang dipakai oleh pemerintah, PAD ataupun alasan-alasan untuk melegalkan Alkohol dan prostitusi lewat Revisi Perda tersebut adalah bentuk pengkhianatan kepada masyarakat Tangerang" tegas Rasik.
Rasik menekankan kepada pemerintah, jika sampai perda No.7 dan No.8 tahun 2005 sampai disahkan, maka jangan salahkan akan ada gelombang besar dari masyarakat.
"Jika sampai kedua perda tersebut di sahkan, jangan salahkan masyarakat turun ke jalan, dan saya pastikan masyarakat akan ada gerakan masif" tutup rasik.

Komentar