__temp__ __location__

HARIAN NEGERI - Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8237/400.3.1/IV/2025 tertanggal 23 April 2025, yang membatasi pelaksanaan kegiatan karya wisata (study tour) dan outing class di lingkungan sekolah. Edaran ini mendapat sorotan dari sejumlah pihak, termasuk Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), yang menilai kebijakan tersebut tidak memiliki kejelasan hukum dan berpotensi menimbulkan polemik di lapangan.

Surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas larangan kegiatan study tour yang lebih dulu dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Dalam edaran tersebut, Pemerintah Kota Tangerang menegaskan pentingnya mitigasi risiko terhadap potensi bahaya yang mungkin timbul selama kegiatan luar sekolah berlangsung, baik secara keselamatan siswa maupun aspek administratif sekolah.

Namun, dalam surat itu juga tertulis bahwa sekolah yang tetap menggelar study tour akan dikenai sanksi. Poin inilah yang menjadi sorotan SEMMI. Ketua SEMMI Indri Damayanthi menilai, redaksi mengenai sanksi yang akan dijatuhkan terlalu umum, tanpa disertai penjelasan mengenai bentuk, jenis, atau dasar hukumnya.

“Dalam surat hanya disebutkan akan diberikan sanksi, tapi tidak dijelaskan seperti apa bentuknya, apakah administratif, teguran, atau sanksi lainnya. Ini menimbulkan multitafsir, bersifat subjektif, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat jika dijadikan dasar tindakan,” ujar Indri, Sabtu (25/5/2025).

Selain itu, Indri juga menyoroti adanya pengecualian dalam surat edaran tersebut. Dalam poin tertentu, disebutkan bahwa larangan kegiatan study tour tidak berlaku bagi sekolah yang sebelumnya sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan sekolah lain atau instansi lain di luar wilayah Kota Tangerang, selama perjanjian tersebut ditandatangani sebelum surat edaran diterbitkan.

Menurut Indri, penggunaan frasa “instansi lain” dalam klausul tersebut sangat berisiko karena membuka ruang interpretasi yang terlalu luas, termasuk potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.

“Kata 'instansi lain' ini bisa saja ditafsirkan sebagai biro perjalanan atau perusahaan travel, padahal itu bukan lembaga pendidikan. Ini celah yang sangat rawan dimanfaatkan dan menciptakan ketidakadilan dalam pelaksanaan aturan,” terangnya.

SEMMI meminta Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik, khususnya kepada pihak sekolah dan orang tua siswa, agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun tindakan sepihak dalam pelaksanaan surat edaran tersebut.

“Harus ada kejelasan, transparansi, dan kepastian hukum. Jangan sampai surat edaran ini malah membuat bingung dan menimbulkan ketimpangan di lapangan,” tegas Indri.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh redaksi.

Agung Gumelar

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *