__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengkritisi kejanggalan dalam proses mutasi sejumlah perwira tinggi TNI sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025. Ia menyoroti dua nama yang menjadi sorotan publik, yakni Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dan Laksda TNI Kresno Buntoro.

TB Hasanuddin menilai bahwa pemindahan Letjen Kunto ke jabatan Staf Ahli Panglima TNI yang kemudian dibatalkan hanya dalam hitungan hari, serta mutasi Laksda Kresno dari matra laut ke matra darat, merupakan hal yang tidak lazim dan patut dipertanyakan.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan karena secara struktural dan matra, Laksda Kresno adalah perwira tinggi TNI AL, namun dalam SK disebut berpindah menjadi perwira tinggi TNI AD dan ditempatkan sebagai staf khusus KSAD. Ini baru terjadi dan perlu dicermati secara serius,” ujarnya, Sabtu (3/5/2025).

Laksda Kresno diketahui akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat. Namun dalam SK terbaru, secara administratif ia tercatat sebagai bagian dari TNI AD. Menurut TB Hasanuddin, kondisi ini mengindikasikan adanya persoalan dalam akurasi sistem administrasi di Mabes TNI.

Ia menegaskan bahwa mutasi perwira tinggi TNI harus melalui mekanisme ketat dan berlapis, dimulai dari level Pabanda hingga Aspers Panglima TNI, serta harus mendapat paraf dari Kasum TNI sebelum disahkan.

“Dengan tahapan administrasi yang begitu cermat, kekeliruan semacam ini tidak seharusnya terjadi. Ini menunjukkan adanya kecerobohan yang mencederai kredibilitas institusi sebesar TNI,” tegas TB Hasanuddin.

Politikus senior PDI Perjuangan itu juga menilai kejadian ini dapat mencoreng prinsip profesionalisme dalam sistem manajemen sumber daya manusia di tubuh TNI. Untuk itu, ia mendorong Panglima TNI agar segera melakukan evaluasi menyeluruh.

“Mutasi perwira tinggi harus mengikuti mekanisme yang profesional, bukan malah menimbulkan kegaduhan akibat kesalahan administratif,” pungkasnya.

Yusuf Wicaksono

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie