HARIAN NEGERI, Jawa Barat - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional penjualan perangkat lunak untuk penipuan siber, yang dikenal sebagai phishing tools. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (22/4), dua tersangka berinisial GWL dan FYT ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, bersama dengan aset kejahatan senilai Rp 4,5 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari pelacakan situs wellstore yang menjual script untuk aktivitas phishing. Para pelaku menggunakan aplikasi Telegram sebagai media komunikasi dan distribusi perangkat lunak ilegal kepada pembeli.
Tersangka GWL diketahui telah memproduksi dan menyempurnakan phishing tools sejak tahun 2017. Produk tersebut didistribusikan secara masif melalui beberapa website, termasuk wellstore. com, dan terhubung dengan akun Telegram untuk pengiriman script kepada pembeli.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa skala kejahatan yang dilakukan oleh tersangka sangat luas. Berdasarkan data penyidik, terdapat 2.440 pembeli dari tahun 2019 hingga 2024, dengan total korban mencapai 34.000 orang di seluruh dunia.
Dua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 9 April 2026. Selain itu, penyidik juga menyita aset hasil kejahatan yang diperkirakan menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta USD atau sekitar Rp 350 miliar.
Pakar Teknologi dari Universitas Amikom Jogjakarta, Bayu Nadya Kusuma, mengungkapkan bahwa penangkapan ini hanya menyasar penjual script, bukan pelaku utama. Ia menekankan bahwa setiap orang yang membeli tools tersebut berpotensi menjadi pelaku kejahatan.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi sektor perbankan untuk meningkatkan keamanan siber. Menurut Nadya, penggunaan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat proteksi terhadap kejahatan siber.


Komentar