SERANG, HARIAN NEGERI - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota menerima serahan terduga pelaku tindak pidana cabul pada Rabu, 08/04/2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Serang Kota, KOMPOL Alfano Ramadhan, membenarkan bahwa piket siaga Unit IV PPA telah menerima seorang terduga pelaku terkait dugaan tindak pidana pencabulan atau “setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan dan/atau setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik,” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) Jo Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

IPDA Febby Mufti Ali menerangkan bahwa diduga tempat kejadian perkara (TKP) berada di dalam kamar rumah yang beralamat di Kampung Bobul, Kecamatan Waringin Kurung.

Terduga pelaku berinisial K.N. (43), ayah tiri korban, pekerjaan wiraswasta, alamat Kampung Bobul, Kecamatan Waringin Kurung.

Pihak yang menyerahkan terduga pelaku berinisial M.I. (40), ayah kandung korban, pekerjaan buruh tani, alamat Kampung Jati Baru, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Korban berinisial N.A. (17), seorang pelajar, alamat Kampung Bobul, Kecamatan Waringin Kurung.

Piket siaga Unit PPA Polrssta Serang Kota mendapatkan informasi bahwa telah diamankan oleh warga seorang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak tiri. Ujar Ipda Febby.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota mendatangi lokasi dan mendapati bahwa terduga pelaku telah dibawa ke Polsek Waringinkurung Polresta Serang Kota. Selanjutnya, oleh anggota Polsek Waringinkurung, terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polresta Serang Kota dengan didampingi personel Unit PPA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku atas dugaan perbuatan yang dilakukan.

Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota akan menindaklanjuti perkara ini dengan meminta keterangan dari terduga pelaku dan korban, serta Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Melengkapi alat bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya dalam menangani secara serius setiap kasus yang melibatkan perempuan dan anak, serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan serupa.