Aimas - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya dan pemerintah Kabupaten Sorong memediasi tuntutan masyarakat pemilik ulayat di wilayah kerja perusahaan PT Petrogas berkaitan dengan pemanfaatan jalur pipa milik perusahaan.
Mewakili Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Gatot Haribowo, Direktur BinMas Polda Papua Barat Daya - M. Erfan mengatakan setelah diskusi panjang disertai dengan dinamika yang terjadi, telah disepakati sejumlah point antara masyarakat adat pemilik ulayat dengan perusahaan, diharapkan setelah mediasi inipun kedua belah pihak dapat saling menjaga agar tidak terjadi konflik ditengah-tengah masyarakat.
"Hari ini kami Polda Papua Barat Daya memediasi persoalan tuntutan hak Ulayat milik masyarakat Moi atas perusahaan Petrogas kaitan dengan pemanfaatan lahan milik mereka, dari hasil musyawarah yang penuh dinamika, telah disepakati beberapa hal dengan harapan setelah kesepakatan ini semua pihak dapat saling menjaga sehingga persoalan yang terjadi tidak menimbulkan konflik di kemudian hari" terang M. Erfan.
Mewakili Bupati Sorong, Johny Kamuru, Plt Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Sorong, Luber Magablo mengapresiasi semua pihak yang telah hadir dan telah mengikuti mediasi antara perusahaan dan masyarakat, kaitan dengan tuntutan yang diajukan diharapkan semua pihak dapat berkomitmen mematuhi kesepakatan yang ada dan saling menjaga agar aktivitas perusahaan dapat tetap berjalan agar tidak menggangu pasokan energi di Papua Barat Daya.

"Kami mengapresiasi komitmen semua pihak untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan tuntutan masyarakat pemilik Ulayat, terutama komitmen atau i'tikad baik perusahaan yang bersedia menjawab tuntutan masyarakat, namun karena aturan pengadaan tanah maka kami bersama kepolisian memediasi tuntutan masyarakat adat ini, setelah mediasi ini sudah selesai tidak boleh lagi ada pemalangan karena akan berdampak buruk kedepan dalam penyediaan pasokan energi di Papua Barat Daya, kedepan pemerintah juga mendukung terjadinya pemetaan tanah adat yang akurat agar ketika ada investor datang maka kita dapat mengetahui status kepemilikan tanah adat masyarakat sendiri" kata Luber Magablo.
Pertemuan mediasi yang berlangsung di Polres Sorong tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan di pekan lalu yang belum mendapat kesepakatan antara pihak masyarakat adat pemilik ulayat dan perusahaan Petrogas berkenaan dengan tuntutan ganti rugi tanah diatas pipa milik Petrogas. Pihak perusahaan telah menegaskan telah membayar tuntutan warga di tahun 2014 setelah adanya kesepakatan saat itu antara perusahaan dan pemilik Ulayat usai dimediasi pemerintah daerah.


Komentar