HARIAN NEGERI, Jakarta - Memasuki pekan kedua Desember 2025, sejumlah pekerja dan buruh masih menantikan kelanjutan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Pertanyaan mengenai kemungkinan pencairan BSU di bulan ini pun kembali mencuat di tengah masyarakat.
BSU kerap disebut sebagai BSU BPJS Ketenagakerjaan karena data calon penerimanya bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu syarat utama penerima BSU adalah status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif. Meski demikian, penyaluran bantuan tersebut tidak dilakukan oleh BPJS, melainkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Pada 2025, pemerintah telah menyalurkan BSU satu kali pada periode Juni–Juli 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hingga Oktober 2025 tidak ada arahan lanjutan dari Presiden terkait penyaluran BSU tahap berikutnya.
“BSU tahap dua tidak ada. Informasi yang beredar mengenai pengecekan BSU lanjutan itu tidak benar,” ujar Yassierli, seperti dikutip Rabu (10/12/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa hingga kini tidak ada kebijakan baru terkait penyaluran BSU di bulan Desember 2025. Dengan demikian, BSU 2025 dipastikan hanya disalurkan satu kali.
Cara Cek Status Penerima BSU
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan BSU, Kemnaker menyediakan layanan pengecekan melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id. Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan (captcha). Sistem akan menampilkan status penerima secara otomatis.
Syarat Penerima BSU 2025
Ketentuan penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Dalam Pasal 3 ayat (2), disebutkan bahwa penerima BSU harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK;
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
Sementara itu, BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) peraturan yang sama.
Penyebab BSU Gagal Cair
Pada penyaluran Juni–Juli 2025, Kemnaker mencatat sejumlah dana BSU gagal disalurkan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan kegagalan tersebut disebabkan banyak calon penerima yang tidak memenuhi syarat.
Beberapa penyebab utama antara lain status BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif, gaji melebihi batas ketentuan, berstatus ASN, atau tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
“Ada yang tidak aktif BPJS-nya, ada yang gajinya di atas Rp3,5 juta, ada yang ASN, dan ada yang menerima PKH,” jelas Indah.
Dengan demikian, hingga pertengahan Desember 2025, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap informasi yang tidak resmi terkait BSU lanjutan. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penyaluran BSU tambahan di luar yang telah dilakukan pada Juni–Juli 2025.

Komentar