HARIAN NEGERI - Ternate, Rabu (25 Maret 2026), BEM Seluruh Indonesia Wilayah Papua Maluku menyatakan keprihatinan dan kecaman mendalam terkait penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Brimob terhadap istrinya sendiri di wilayah Maluku Utara.

Koordinator Wilayah, M. Fatahuddin Hadi dalam keterangan tertulisnya, menyampaikan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan aparat penegak hukum merupakan bentuk pelanggaran serius 

“KDRT yang melibatkan APH sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Kode Etik Profesi Polri Serta nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan terhadap perempuan dan keluarga,” ujar Fatahuddin, Rabu (25/3/2026).

Kami juga mendesak kepada Kapolda Maluku Utara untuk memproses hukum secara transparan dan tidak diskriminatif terhadap oknum Brimob yang melakukan kekerasan dan Pemberian perlindungan maksimal dan pendampingan hukum kepada korban yang merupakan istri dari terlapor.

Kami juga meminta Penjatuhan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat jika terbukti bersalah, sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam membersihkan aparat yang melakukan pelanggaran berat.

"Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, apalagi yang dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Jika institusi Polri serius dalam reformasi internal, maka oknum ini harus diproses secara tegas tanpa kompromi," tegas Fatah

BEMSI Wilayah Papua Maluku juga mengimbau masyarakat dan media untuk mengawal kasus ini agar tidak terjadi impunitas dan memastikan keadilan bagi korban.