HARIAN NEGERI - Halsel, Selasa (3/3/2026), ‎‎Sejumlah perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Liboba Hijrah bersama kepala urusan (kaur) dan bendahara desa mendatangi Bupati Kabupaten Halmahera Selatan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa tahun 2025.‎

‎Pertemuan berlangsung di kantor bupati. Dalam audiensi itu, BPD menyerahkan laporan resmi terkait pengelolaan anggaran Desa Liboba Hijrah. Bupati merespons laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah.‎

‎Menurut Ketua BPD Liboba Hijrah, A. Rahman Muksin, bupati bahkan langsung menghubungi Inspektorat usai menerima laporan. Audit dijadwalkan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri‎

‎“Selesai Lebaran Idulfitri akan dilakukan audit di Desa Liboba Hijrah. Jika sudah ada bukti, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar Rahman.

‎Kata bupati dalam pertemuan tersebut, seperti disampaikan Rahman. ‎Selain bertemu bupati, BPD dan perwakilan pemerintah desa juga mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk memasukkan laporan secara resmi.‎

‎Rahman mengatakan langkah itu merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan BPD dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Ia juga mengapresiasi respons pemerintah daerah yang dinilai membuka ruang bagi penyampaian aspirasi masyarakat Desa Liboba Hijrah.

‎“Kami mengapresiasi bupati dan inspektorat karena telah menerima dan merespons laporan ini dengan baik,” tegasnya.

‎BPD berharap proses audit berjalan objektif dan transparan sehingga dugaan penyimpangan anggaran dapat diungkap sesuai ketentuan yang berlaku.