HARIAN NEGERI - JAKARTA, Di tengah pesatnya pembangunan kota, warga Pancoran Buntu II justru menghadapi kenyataan berbeda. Puluhan tahun menetap dan membangun kehidupan di kawasan tersebut tidak serta-merta membuat suara mereka didengar dalam proses pengambilan keputusan yang menentukan masa depan tempat tinggal mereka.
Temuan ini mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) Pemetaan Demokrasi yang merupakan bagian dari Program Speak Justice, sebuah program pendidikan kewarganegaraan aktif yang mendorong partisipasi warga dalam mengawal isu-isu keadilan sosial dan demokrasi.
FGD yang dilaksanakan pada 3 Mei 2026 dan 17 Mei 2026 tersebut mempertemukan warga terdampak konflik agraria, advokat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, jurnalis, pemuda, dan pemerhati isu perkotaan untuk memetakan persoalan demokrasi yang terjadi dalam konflik agraria di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan.
Melalui pendekatan partisipatif yang dikembangkan dalam Program Speak Justice, peserta bersama-sama mengidentifikasi berbagai persoalan yang memengaruhi kualitas demokrasi, khususnya terkait akses warga terhadap informasi, ruang partisipasi publik, dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Hasil pemetaan menunjukkan bahwa konflik Pancoran Buntu II bukan sekadar persoalan legalitas atau kepemilikan tanah. Lebih dari itu, konflik ini mencerminkan ketimpangan relasi kuasa antara warga, negara, dan korporasi dalam menentukan arah pembangunan kota serta masa depan ruang hidup masyarakat.
Dalam diskusi yang berlangsung, warga mengungkapkan berbagai bentuk tekanan yang mereka alami, mulai dari minimnya akses terhadap informasi mengenai status lahan, ketidakjelasan arah kebijakan pemerintah, hingga tekanan administratif, sosial, dan psikologis akibat ketidakpastian masa depan tempat tinggal mereka.

Fasilitator Program Speak Justice, Hilyati Zikriani, menjelaskan bahwa temuan FGD menunjukkan persoalan utama dalam konflik tersebut bukan hanya mengenai siapa yang memiliki hak legal atas tanah, tetapi juga siapa yang memiliki akses terhadap kekuasaan, informasi, dan proses pengambilan keputusan.
“Masalah utama yang kami temukan bukan hanya soal siapa yang memiliki hak legal atas tanah, tetapi siapa yang memiliki kuasa untuk menentukan masa depan ruang kota dan siapa yang benar-benar didengar dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu tujuan Program Speak Justice adalah memperkuat kapasitas warga untuk memahami persoalan keadilan secara kritis sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi yang lebih substantif.
“Ketika warga tidak memperoleh akses informasi yang memadai dan tidak memiliki ruang yang setara untuk menyampaikan aspirasi, maka partisipasi publik berpotensi menjadi formalitas semata,” tambahnya.
Peserta FGD juga menyoroti bahwa pembangunan kota sering kali dijalankan melalui pendekatan administratif dan legal formal tanpa mempertimbangkan sejarah sosial komunitas yang telah lama hidup di suatu wilayah.
Kondisi tersebut menempatkan warga pada posisi yang tidak seimbang ketika berhadapan dengan aktor-aktor yang memiliki akses lebih besar terhadap hukum, kebijakan, aparat, dan sumber daya ekonomi.
Melalui proses pemetaan demokrasi yang menjadi bagian dari Program Speak Justice, peserta mengidentifikasi sejumlah isu strategis yang membutuhkan perhatian bersama.
Di antaranya ketimpangan relasi kuasa dalam pengelolaan konflik agraria perkotaan, minimnya transparansi informasi mengenai status lahan dan kebijakan tata ruang, rendahnya partisipasi warga dalam pengambilan keputusan, lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan, serta belum optimalnya mekanisme penyelesaian konflik yang partisipatif dan berbasis hak asasi manusia.
Sebagai tindak lanjut, peserta merumuskan sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan transparansi informasi, pembentukan forum dialog multipihak yang melibatkan warga secara bermakna, peningkatan perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak, pengawasan terhadap penggunaan kewenangan dalam proses penataan kawasan, serta pengembangan mekanisme partisipasi publik yang lebih inklusif dalam perencanaan pembangunan kota.
Dokumen hasil FGD dan rekomendasi kebijakan yang dihasilkan melalui Program Speak Justice diharapkan menjadi dasar penguatan kolaborasi antara masyarakat sipil, komunitas warga, akademisi, media, advokat, dan pemerintah dalam membangun tata kelola perkotaan yang lebih demokratis, partisipatif, dan berkeadilan.
Melalui proses ini, peserta berharap penyelesaian konflik Pancoran Buntu II tidak hanya berfokus pada aspek legalitas tanah, tetapi juga menjamin hak warga atas ruang hidup, partisipasi publik yang bermakna, serta keadilan sosial dalam pembangunan perkotaan.


Komentar