HARIAN NEGERI - JAKARTA, Rangkaian Forum Group Discussion (FGD) Pemetaan Demokrasi yang dilaksanakan di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan, pada 3 Mei 2026 - 17 Mei 2026, bersama warga terdampak konflik, advokat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, pemuda, dan pemerhati isu perkotaan. 

Dalam rangkaian kegiatan ini juga menghasilkan sejumlah temuan penting terkait dinamika konflik agraria perkotaan, hak atas kota, serta partisipasi warga dalam proses pengambilan keputusan pembangunan.

FGD yang dilaksanakan dalam beberapa fase tersebut memotret bahwa konflik Pancoran Buntu II tidak hanya berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga mencerminkan ketimpangan relasi kuasa antara warga, negara, dan korporasi dalam menentukan arah pembangunan serta masa depan ruang hidup masyarakat.

Warga yang telah tinggal selama puluhan tahun di kawasan tersebut dinilai belum memperoleh ruang partisipasi yang setara dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.

Peserta FGD menemukan bahwa tekanan terhadap warga berlangsung secara bertahap melalui berbagai bentuk, mulai dari minimnya akses informasi mengenai status lahan, ketidakjelasan arah kebijakan pemerintah, tekanan administratif terkait pengosongan kawasan, hingga tekanan sosial dan psikologis yang muncul akibat ketidakpastian masa depan tempat tinggal mereka.

IMG-20260604-WA0009
Lokasi FGD di Pancoran Buntu II

Dalam sejumlah kesaksian, warga mengaku tidak selalu memperoleh informasi yang memadai dan sering kali hanya menjadi penerima keputusan yang telah ditetapkan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan lebih besar.

Fasilitator FGD Pemetaan Demokrasi, Zikriani, menyampaikan bahwa hasil diskusi menunjukkan persoalan utama dalam konflik Pancoran Buntu II bukan hanya soal legalitas tanah, melainkan bagaimana kekuasaan bekerja dalam menentukan siapa yang memiliki akses terhadap kebijakan, informasi, dan proses pengambilan keputusan.

"Masalah utama yang kami temukan bukan hanya soal siapa yang memiliki hak legal atas tanah, tetapi siapa yang memiliki kuasa untuk menentukan masa depan ruang kota dan siapa yang benar-benar didengar dalam proses pengambilan keputusan," ujar Zikriani, Rabu (3/6/2026).

Zikriani juga menjelaskan bahwa dalam diskusi, peserta juga menyoroti bahwa demokrasi tidak dapat dimaknai hanya sebagai keberadaan aturan hukum dan prosedur formal. Demokrasi harus diwujudkan melalui keterlibatan warga secara bermakna dalam setiap kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka.

"Ketika warga tidak memperoleh akses informasi yang memadai dan tidak memiliki ruang yang setara untuk menyampaikan aspirasi, maka partisipasi publik berpotensi menjadi formalitas semata," tambahnya. 

Salah satu narasumber FGD menegaskan bahwa konflik Pancoran Buntu II memperlihatkan bagaimana pembangunan kota sering kali dijalankan melalui pendekatan administratif dan legal formal tanpa mempertimbangkan sejarah sosial komunitas yang telah lama hidup di kawasan tersebut.

Menurutnya, pembangunan yang berkeadilan harus memastikan warga memiliki hak untuk didengar, dilibatkan, dan memperoleh perlindungan yang setara dalam setiap kebijakan yang berdampak terhadap kehidupan mereka.

Sementara itu, peserta lain menyoroti bahwa konflik Pancoran Buntu II menunjukkan adanya dominasi aktor-aktor yang memiliki akses lebih besar terhadap hukum, kebijakan, aparat, dan sumber daya ekonomi.

Dirinya menjelaskan bahwa kondisi tersebut menyebabkan warga berada pada posisi yang tidak seimbang dalam mempertahankan ruang hidupnya dan memperkuat ketidakpercayaan terhadap proses penyelesaian konflik yang berjalan.

Berdasarkan hasil pemetaan lapangan dan diskusi warga, peserta FGD mengidentifikasi sejumlah isu strategis yang membutuhkan perhatian bersama, antara lain ketimpangan relasi kuasa dalam pengelolaan konflik agraria perkotaan, minimnya transparansi informasi mengenai status lahan dan kebijakan tata ruang, rendahnya partisipasi warga dalam pengambilan keputusan, lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan, serta belum optimalnya mekanisme penyelesaian konflik yang partisipatif dan berbasis hak asasi manusia.

Sebagai tindak lanjut, peserta FGD mendorong penguatan transparansi informasi dalam pengelolaan konflik agraria, pembentukan forum dialog multipihak yang melibatkan warga secara bermakna, penguatan perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak, peningkatan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan dalam proses penataan kawasan, serta pengembangan mekanisme partisipasi publik yang lebih inklusif dalam perencanaan dan pembangunan kota.

Peserta juga mendorong kolaborasi antara organisasi masyarakat sipil, komunitas warga, akademisi, media, advokat, dan pemerintah untuk menciptakan mekanisme penyelesaian konflik yang lebih terbuka, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat terdampak.

Dokumen hasil FGD dan Policy Recommendation tersebut diharapkan menjadi dasar penguatan kolaborasi lintas sektor dalam membangun tata kelola perkotaan yang lebih demokratis, partisipatif, dan berkeadilan.

Melalui proses ini, peserta FGD berharap penyelesaian konflik Pancoran Buntu II tidak hanya berfokus pada aspek legalitas tanah, tetapi juga menjamin hak warga atas ruang hidup, partisipasi publik yang bermakna, dan keadilan sosial dalam pembangunan perkotaan.