HARIAN NEGERI - JAKARTA, Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) melayangkan kritik keras terkait keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawal dan memantau Surat Edaran pencegahan korupsi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sinergi penegak hukum di institusi sekolah ini dinilai sebagai sinyal darurat adanya krisis integritas akut di sektor pendidikan dasar dan menengah.
Ketua Umum PB PII, Kevin Prayoga, menegaskan bahwa hadirnya lembaga antirasuah hingga ke ranah teknis seleksi masuk sekolah merupakan tamparan keras bagi marwah dunia pendidikan nasional.
Menurutnya, sekolah yang seharusnya menjadi hulu penyemaian karakter moral, kini justru bertransformasi menjadi kluster yang harus didisiplinkan oleh aparat eksternal.
"Dunia pendidikan kita hari ini sedang menghadapi ujian moral yang sangat berat. Ketika proses penerimaan murid baru, yang menjadi gerbang awal anak-anak kita mengenal dunia akademik, harus dipelototi dan dikawal ketat oleh KPK, ini adalah bukti nyata bahwa sistem pengawasan internal di tingkat kementerian sekolah dan dinas pendidikan daerah telah gagal total," ujar Kevin Prayoga dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Kevin menambahkan, keterlibatan KPK dalam urusan teknis sekolah dasar hingga menengah ini tidak boleh dinormalisasi sebagai solusi permanen.
"KPK tidak boleh selamanya diposisikan sebagai 'satpam' di gerbang sekolah. Sifat pengawasan ini haruslah darurat dan transisional. Institusi birokrasi pendidikan harus memiliki keberanian untuk melakukan pembenahan internal secara total, bukan terus berlindung di balik tameng pengawasan KPK secara musiman setiap tahun ajaran baru dimulai," tegasnya.
Soroti Ketimpangan Akses dan Hambatan Ekonomi
Di sisi lain, PB PII juga menyoroti bagaimana sengkarut penerimaan murid baru ini kerap kali melahirkan diskriminasi struktural, terutama bagi kalangan masyarakat yang berada di garis kemiskinan. Jalur-jalur seleksi terobosan dinilai masih sering dicurangi melalui manipulasi data kependudukan maupun jual-beli kuota terselubung.
Ketua III PB PII Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pelajar, Muhammad Khazimi, mengungkapkan bahwa carut-marut sistem penerimaan ini berakar dari masalah yang jauh lebih substansial, yakni komersialisasi dan ketimpangan mutu fasilitas sekolah antarwilayah.
"Akar masalah dari fenomena ini adalah ketimpangan akses. Realitas sosiologis di lapangan menunjukkan bahwa faktor keterbatasan ekonomi masih menjadi tembok tebal yang merenggut hak anak-anak berprestasi untuk mendapatkan sekolah yang layak. Selama mutu dan kualitas sekolah tidak diratakan oleh pemerintah, selama itu pula celah transaksional seperti titip-menitip atau manipulasi kuota akan terus hidup subur," kata Muhammad Khazimi.
Lebih lanjut, Khazimi mendesak agar pemerintah mengembalikan instrumen pengawasan ini secara transparan kepada publik berbasis digitalisasi yang real-time, alih-alih menguras energi dan sumber daya KPK yang semestinya difokuskan pada pemberantasan korupsi skala besar (high-level corruption).
"Setiap anak bangsa memiliki hak konstitusional yang sama untuk mencicipi pendidikan berkualitas. Keadilan akses harus diprioritaskan demi memutus rantai kemiskinan struktural. Kita tidak bisa berharap mencetak generasi unggul untuk menyongsong Indonesia Emas 2045 jika ekosistem pertama yang mereka temui saat masuk sekolah sudah cacat secara moral dan transaksional," kunci Khazimi.
Melalui rilis ini, PB PII secara resmi mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera merombak total regulasi penerimaan murid baru. Pemerintah dituntut hadir memberikan jaminan bahwa proses seleksi bebas dari intervensi kekuasaan dan praktik koruptif, demi mengembalikan sekolah sebagai ruang suci pembentukan peradaban bangsa.


Komentar