HARIAN NEGERI - Pontianak, Kamis (19/3/2026) Seorang pekerja di salah satu apotek di wilayah Pontianak Timur mengeluhkan dugaan tidak terpenuhinya hak Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, meskipun telah bekerja hampir satu tahun dengan upah yang dinilai jauh di bawah standar.
Pekerja tersebut diketahui mulai bekerja sejak 10 April 2025 dan hingga 18 Maret 2026 telah memiliki masa kerja selama 11 bulan 8 hari, dengan gaji yang diterima sebesar Rp1.300.000 per bulan.
Aktivis Muda Pontianak, Roby mengukapkan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak memperoleh THR secara proporsional sesuai masa kerja.
“Seharusnya pekerja tetap mendapatkan THR, meskipun belum genap satu tahun. Perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja,” ungkap Roby. Kamis (19/3/2026).
Roby menjelaskan bahwa selain persoalan THR, pekerja juga mengeluhkan tidak adanya libur pada hari-hari besar nasional tanpa kompensasi yang jelas, baik berupa upah lembur maupun hari libur pengganti. Hal ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Lebih lanjut, besaran gaji yang diterima juga menjadi sorotan, mengingat nominal tersebut dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak serta berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah.
“Dalam regulasi ketenagakerjaan, pekerja yang tetap bekerja pada hari libur resmi berhak atas kompensasi berupa upah lembur atau penggantian hari istirahat,” ujarnya.
Robi menyayangkan karena kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan, khususnya dalam memberikan hak-hak dasar pekerja menjelang hari raya keagamaan.
“Para pihak terkait diharapkan dapat memberikan perhatian dan memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.


Komentar