__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Sejak awal Januari publik telah dihebohkan dengan temuan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Wujud pagar laut di Tangerang itu berupa bambu-bambu yang ditancapkan ke dalam dasar laut.
Sejumlah pihak berwenang turun tangan dalam menangani pagar laut tersebut, mulai dari pemerintah daerah setempat hingga pemerintah pusat.

Terdapat pihak yang mengakui memiliki peran dalam pembangunan pagar laut itu, sedangkan pihak lainnya membantah. (kompas.com)

Dugaan kuat juga ada beberapa pihak terlibat seperti Agung Sedayu Group, karena ada beberapa dugaan informasi dari pekerja bahwa itu proyeknya Agung Sedayu Grup.

Kemudian dugaan itu berangkat dari orang-orang dekatnya perintis Agung Sedayu Grup, sehingga terindikasi dalang dari semuanya ini berasal dari pengusaha berinisial SK atau di kenal dengan sebutan AG.

Direktur Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasional (GAANAS) Andi Leo, menyoroti bahwa kasus pagar laut bukan pelanggaran biasa, tapi problem yang benar-benar merugikan negara.

"Hingga kini belum ada detail kejelasan. Padahal ini pelanggaran hukum luar biasa, kegiatan merugikan negara, terhadap sumber daya alam yang dilindungi UU yang tidak boleh dimiliki oleh pihak manapun," kata Direktur Andi saat ditemui tim HarianNegeri.com, Kamis (30/1/2025).

Direktur Andi, menambahkan tidak pernah ada hak guna laut karena ini bukan tanah yang bisa pakai HGB.

"Artinya memang ada dugaan niat jahat dalam merusak sumber daya alam dan merugikan negara," tambahnya.

Direktur Andi, melanjutkan Kapolri harus bertindak tegas untuk proses hukum pidana jika terbukti bersalah dengan dugaan penipuan.

"Jika Kapolri sampai saat ini tidak berani bertindak,
maka kami meminta Kapolri untuk mundur dan meminta Presiden pecat pecat Kapolri. Apabila tuntutan kami tidak diindahkan oleh Kapolri, kami akan melakukan aksi di mabes Polri," lanjutnya.

Pemuda asal Sumsel itu menyebutkan, adanya indikasi kuat juga unsur kolusi pejabat ikut bermain sehingga sertifikat resmi tersebut bisa diterbitkan.

“Saya mengutuk keras atas pelanggaran pagar laut yang merusak negara ini, dan saya akan mengawal instruksi Presiden seperti yang dikatakan Ketua MPR sekaligus Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, bahwa Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar pagar sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, disegel dan dicabut,” tutupnya.

Tags:
Yusuf Wicaksono

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *