__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Rakyat untuk Nusantara Kalimantan Barat (DPD ARUN Kalbar) memberikan apresiasi kepada aparat TNI atas sikap menahan diri dalam penanganan konflik agraria antara masyarakat Desa Pelanjau Jaya dengan PT Budidaya Agro Lestari, anak perusahaan Minamas, di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.

Ketua DPD ARUN Kalbar, Binsar Ritonga, menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatan masyarakat di Desa Pelanjau Jaya dan sekitarnya, aktivitas patroli oleh aparat TNI/Polri di kawasan konflik telah berkurang secara signifikan menjelang pelaksanaan Musyawarah Rakyat yang akan digelar pada 14 Juni 2025 di Kampung Bukuk. Kondisi ini menciptakan ruang yang lebih kondusif bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan terbuka.

“DPD ARUN Kalbar mengapresiasi langkah TNI yang menahan diri. Kami menilai ini sebagai langkah maju menuju penyelesaian konflik agraria yang mengedepankan dialog antara masyarakat dan perusahaan,” ujar Binsar Ritonga.

Sebagai bentuk dukungan terhadap semangat musyawarah, kegiatan Diskusi Rakyat tersebut juga akan dihadiri oleh perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ARUN, termasuk Sekretaris Jenderal Bungas T. Fernando Duling dan sejumlah pengurus lainnya. Kehadiran mereka merupakan wujud komitmen organisasi dalam mendampingi masyarakat menghadapi persoalan agraria yang kompleks dan berlarut-larut.

ARUN menegaskan pentingnya pendekatan jalan tengah dalam penyelesaian konflik agraria, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit yang marak terjadi di wilayah Ketapang. Dalam pernyataannya, DPD ARUN Kalbar juga mendesak Pemerintah Daerah agar lebih serius dan berpihak kepada rakyat dalam menyelesaikan sengketa lahan, dengan tetap menjaga iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.

Kegiatan Diskusi Rakyat akan turut menayangkan video sambutan dari Ketua Umum DPP ARUN Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR RI, serta anggota Komisi III DPR RI. Acara ini juga akan dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, di antaranya Pujiyono Suwadi (Ketua Dewan Pakar DPP ARUN) dan Suhardi Somomoeljono (Ketua Komisi Kejaksaan RI serta Dewan Pakar DPP ARUN dan Kemenkopolhukam 2019).

Diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian menuju pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI yang dijadwalkan berlangsung setelah masa reses berakhir.

“Konflik agraria tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan represif. Negara harus hadir melalui keberpihakan kepada masyarakat dan reformasi tata kelola lahan. Kami di ARUN akan terus mengawal,” tegas Binsar Ritonga.

Yusuf Wicaksono

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie