HARIAN NEGERI - Jakarta, Selasa (24/2/2026), Ketua Bidang Geopolitik DPP GMNI, Andreas H. Silalahi, mempertanyakan transparansi informasi terkait rencana impor 105.000 unit mobil pikap oleh PT Agrinas. Hal ini menyusul adanya perbedaan mencolok antara pernyataan politik Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dengan fakta ketersediaan barang yang sudah terpantau di lapangan.
Andreas menyoroti dua poin ketidaksesuaian informasi yang sangat krusial yaitu Anomali Waktu dan Pernyataan dimana Pada hari ini, 24 Februari 2026 pukul 13:04 WIB, Sufmi Dasco Ahmad memberikan pernyataan resmi meminta PT Agrinas untuk menunda impor pikap tersebut. Namun, data lapangan dan laporan media (Detik Oto) secara faktual telah menunjukkan ribuan unit pikap Mahindra asal India sudah bersandar dan memenuhi area Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kesenjangan data tesebut diduga GMNI ada upaya pengaburan informasi kepada publik. Narasi (penundaan) yang disampaikan otoritas legislatif kehilangan relevansinya jika pada saat yang bersamaan barang yang dimaksud sudah mendarat di wilayah pabean Indonesia,” ujar Andreas, Selasa (24/2/2026).
“Hal ini akhirnya menimbulkan pertanyaan, Apakah pernyataan penundaan tersebut hanya bersifat administratif untuk rencana masa depan, atau sebuah langkah reaktif untuk menutupi proses impor yang sebenarnya sudah berjalan?,” tambahnya.
Andreas H. Silalahi menegaskan bahwa kesimpangsiuran informasi ini tidak boleh dibiarkan. Publik berhak mengetahui status hukum dan perizinan ribuan unit yang sudah terlanjur tiba tersebut. Jika benar ada instruksi penundaan, seharusnya tidak ada aktivitas pendaratan unit dalam volume besar di pelabuhan.
“Kami meminta kejelasan, mana informasi yang benar? Jangan sampai publik diberi narasi penundaan sebagai formalitas, sementara di lapangan terjadi fait accompli atau pengondisian situasi di mana barang sudah masuk lebih dulu. Ini menyangkut kredibilitas pengawasan instansi terkait dan transparansi tata kelola impor kita,” tutup Andreas dengan tegas.
Kabid. Geopolitik DPP GMNI mendesak pihak DPR RI dan PT Agrinas untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai status ribuan unit di Tanjung Priok agar tidak terjadi simpang siur informasi yang menyesatkan masyarakat.

Komentar