
DPW GGMI Jabar : Dugaan Maladministrasi Sekretariat Daerah dan Biro Kesra Menghambat Proses Audiensi
HARIAN NEGERI, Jakarta – DPW Gerakan Generasi Milenial Indonesia (GGMI) Jawa Barat menyampaikan kekhawatiran terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Sekretariat Daerah dan Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dugaan ini muncul akibat tidak adanya kejelasan jadwal audiensi yang diajukan terkait sejumlah temuandan permasalahan penting.
Audiensi dengan Sekretariat Daerah
Pada 6 September 2024, DPW GGMI mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Sekretaris Daerah dengan nomor surat 60/B/SEK-GGMI/IX/2024. Surat tersebut membahas kelebihan pembayaran atas Belanja Modal Gedung danBangunan, termasuk proyek pembangunan basement Gedung A dan renovasi Gedung Setda A.
Pada 11 September 2024, pihak GGMI mencoba menghubungi Sekretaris Pribadi Sekda melalui pesan WhatsApp untuk menindaklanjuti surat tersebut. Namun, hingga 8 Januari 2025, tidak ada kejelasan jadwal audiensi. Pihak Sekpri hanya memberikan balasan singkat, seperti “lagi cari waktu Pak,".
Akibatnya, GGMI melayangkan surat pernyataan keberatan pada tanggal 9 Januari 2025 dengan nomor surat 119/B/SEK-DPW-GGMI/I/2025. Hingga saat ini, surat tersebut belum mendapat tanggapan.
Audiensi dengan Biro Kesra Sekretariat Daerah
Surat permohonan audiensi lainnya juga diajukan kepada Biro Kesra pada 6 September 2024 dengan nomor surat 56/B/SEK-GGMI/IX/2024. Surat ini menyoroti ketidaksesuaian perjalanan dinas luar negeri program English for Ulama ke Inggris yang bernilai Rp1.508.471.500,00.
Melalui komunikasi WhatsApp dengan perwakilan Biro Kesra, Habyl Maulana, pada 11 September 2024, dijelaskan bahwajadwal audiensi akan diinformasikan setelah kegiatan luar kota selesai pada akhir September 2024. Namun, hingga 8 Januari2025, tidak ada informasi lebih lanjut terkait jadwal tersebut.
Akibatnya, DPW GGMI mengirimkan surat pernyataan keberatan dengan nomor surat 116/B/SEK-DPW-GGMI/I/2025 karena menilai adanya praktik maladministrasi berupa penundaan berlarut. Hingga kini, surat tersebut juga belum mendapat respons.
Komitmen GGMI untuk Transparansi dan Akuntabilitas
DPW GGMI menegaskan bahwa ketidakjelasan dalam memberikan jadwal audiensi mencerminkan kurangnya komitmen terhadap prinsip pelayanan publik yang diatur dalamUU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Proses penundaan yang berlarut-larut ini tidak hanyamenghambat dialog yang konstruktif, tetapi juga menimbulkan dugaan praktik maladministrasi. Kami ingin pihak terkait dapat segera memberikan kejelasan dan tanggapan atas permohonan audiensi yang telah kami ajukan,” ujar Atqiya Fadhil Rahman, Sekretaris DPW GGMI Jabar.
GGMI menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari upaya memastikan pemerintahan yang transparan, akuntabel,dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami