HARIAN NEGERI, Jakarta — Pengurus Provinsi E-Sports Indonesia Jawa Timur (ESI Jatim) menegaskan perbedaan antara kecanduan gawai dan aktivitas latihan atlet esports anak menyusul kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ketua Harian ESI Jatim, Daniel Agung, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada orang tua dan anak terkait perbedaan tersebut, termasuk meluruskan persepsi tentang gim kasual seperti Roblox.

“Roblox bukan merupakan gim yang dipertandingkan di level keatletan. Itu adalah gim kasual dan tidak ada hubungannya dengan jejak prestasi para atlet muda,” kata Daniel di Surabaya, Selasa.

Kebijakan pembatasan ini mengacu pada Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 serta PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur akses platform digital bagi anak, dan akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.

Daniel menjelaskan, pembinaan esports usia dini memiliki karakter yang berbeda dengan aktivitas digital tanpa kontrol. Latihan atlet dilakukan secara terstruktur melalui jadwal terukur, target peningkatan kemampuan, serta evaluasi performa oleh pelatih dengan pengawasan orang tua.

“Screen time dalam konteks pembinaan tidak dapat disamakan dengan kecanduan digital,” ujarnya.

Menurut ESI Jatim, penggunaan gawai dalam latihan memiliki tujuan yang jelas, berbeda dengan konsumsi hiburan tanpa batas yang berpotensi mengganggu keseimbangan hidup anak.

Selain itu, pemisahan antara platform media sosial dan ruang kompetisi esports dinilai penting. Platform media sosial umumnya memiliki algoritma adiktif dan interaksi terbuka yang tidak selalu relevan dengan pembinaan atlet.

Menanggapi maraknya perundungan siber (cyberbullying), ESI Jatim menilai kebijakan pemerintah bertujuan melindungi anak dari interaksi digital yang belum matang secara mental.

Meski demikian, ESI Jatim mendorong pendekatan yang tidak hanya berbasis pembatasan, tetapi juga edukasi melalui penanaman sportivitas, etika kompetisi, serta literasi digital sejak dini.

Dalam implementasinya, ESI Jatim menekankan tiga pilar perlindungan anak, yakni peran orang tua sebagai pengawas utama, akademi atau klub sebagai pembina lingkungan latihan sehat, serta organisasi sebagai penetap standar dan etika kompetisi.

Pembinaan atlet di bawah 16 tahun juga dilakukan secara bertahap, mulai dari pengenalan gim sehat, pengembangan motorik, kerja sama tim, hingga kesiapan emosional sebelum memasuki kompetisi yang lebih serius.

Secara prinsip, ESI Jawa Timur menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah dalam tata kelola sistem elektronik anak, dengan tetap memastikan pembinaan dan pencarian bakat atlet esports muda berjalan berkelanjutan.