HARIAN NEGERI, Jakarta - Gerakan Aktivis Sumsel Anti Korupsi (GASAK) yang diketuai oleh Syofwatillah, Rabu (28/5/2025) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan guna melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait tiga proyek pembangunan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin pada Tahun Anggaran 2024.

Laporan tersebut menyoroti indikasi korupsi, kekurangan volume pekerjaan, serta ketidaksesuaian dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada tiga proyek yang bersumber dari anggaran miliaran rupiah.

Dalam pernyataannya, Syofwatillah menyampaikan:

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, beserta para pimpinan perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut,” ujarnya.

Penegakan hukum harus tegas dan berpijak pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 4 yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan sanksi pidana.

GASAK Menyampaikan Lima Tuntutan Penting:

  1. Usut tuntas tiga proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB):

  2. Segera panggil dan periksa seluruh pihak terkait, termasuk:

    • Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin

    • Pimpinan CV. AABID, CV. Salempo Jaya, dan CV. Dhafaris Anugrah Abadi

    • PPK, PTK, konsultan pengawas, serta pengawas lapangan

  3. Desak penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam penyimpangan pelaksanaan proyek.

  4. Terapkan Pasal 4 UU Tipikor, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku korupsi.

  5. Dukung Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk tetap tegak lurus dalam memberantas korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Syofwatillah menegaskan bahwa GASAK akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Apabila dalam waktu 3x24 jam laporan pengaduan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel dengan massa yang lebih besar untuk memastikan tegaknya keadilan dan penyelesaian kasus ini secara transparan dan tegas,” tutupnya.