HARIAN NEGERI - SERANG, Gerakan Pemuda (GP) Alwashliyah Provinsi Banten secara tegas mendesak mantan Bupati Pandeglang, Irna Narulita, untuk segera memilih salah satu jabatan yang saat ini diembannya. Irna diminta mundur dari posisi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Banten atau melepas jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), yang merupakan bagian dari holding BUMN pariwisata InJourney.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum GP Alwashliyah Provinsi Banten, Yanto. Menurutnya, rangkap jabatan antara pimpinan partai politik dan dewan komisaris di perusahaan milik negara secara nyata menabrak regulasi hukum yang berlaku serta mencederai semangat tata kelola perusahaan yang bersih (good corporate governance).

Yanto menegaskan bahwa aturan mengenai larangan pengurus partai politik merangkap jabatan di tubuh BUMN telah diatur dengan sangat jelas di dalam hukum positif Indonesia.

"Larangan ini sangat klir. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, serta dipertegas melalui Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-15/MBU/2008, aturan negara secara eksplisit melarang anggota Direksi maupun Dewan Komisaris BUMN menjadi pengurus partai politik," kata Yanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5/2026).

"Sesuai regulasi tersebut, pejabat BUMN harus bebas dari intervensi atau afiliasi struktural partai politik agar tidak memicu benturan kepentingan (conflict of interest). Oleh karena itu, Ibu Irna Narulita harus patuh dan tunduk pada amanat undang-undang. Beliau harus memilih, fokus membesarkan partai politik atau mengabdi secara profesional di BUMN, tidak bisa mendua," tegas Yanto.

Lebih lanjut, GP Alwashliyah Provinsi Banten memberikan tenggat waktu yang ketat bagi Irna Narulita maupun pihak kementerian terkait untuk mengambil keputusan taktis. Organisasi kepemudaan Islam ini memberikan waktu 7X24 jam bagi Irna untuk menertibkan legalitas jabatannya agar sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada respons konkret atau kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan, Yanto menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah pergerakan massa yang lebih masif.

"Jika dalam waktu 7X24 jam Ibu Irna tidak patuh terhadap undang-undang dan aturan normatif BUMN, maka pengurus beserta kader GP Alwashliyah Banten akan mendatangi dan mengeruduk Kantor DPP Partai guna menyuarakan tuntutan ini secara langsung demi tegaknya supremasi hukum," pungkas Yanto.

Sebagaimana diketahui, polemik ini mencuat setelah kabar pengangkatan Irna Narulita sebagai Komisaris Utama ITDC beredar luas ke publik, sementara di sisi lain dirinya juga baru saja dilantik dan menahkodai kepengurusan DPW PAN Provinsi Banten. Rangkap jabatan ini menuai sorotan tajam dan kritik dari berbagai elemen aktivis serta organisasi kemasyarakatan di Banten.