HARIAN NEGERI - Tobelo, Minggu (17 Mei 2026), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI Maluku Utara menyampaikan sikap tegas atas pernyataan kuasa hukum Piet Hein Babua, Nofebi Eteua, yang membantah dugaan penyerobotan lahan masyarakat transmigrasi di kawasan Trans Hero, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara.

Ketua Bidang Aksi dan Propaganda DPD GMNI Maluku Utara, Rovin Dj, menilai bantahan tersebut tidak hanya lemah secara substansi, tetapi juga mencerminkan “amnesia politik” yang berupaya mengaburkan fakta historis.

“Faktanya, pada tahun 2013 Piet Hein Babua menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara adalah resmi, bukan opini. Dalam posisi itu, mustahil ia tidak mengetahui atau tidak memiliki tanggung jawab administratif atas tata kelola lahan termasuk di wilayah transmigrasi,” tegas Rovin Dj.

Rovin juga menekankan bahwa saat ini Piet Hein Babua menjabat sebagai Bupati Halmahera Utara, sehingga tuntutan atas transparansi dan akuntabilitas publik menjadi semakin relevan dan mendesak.

“Dengan posisi sebagai kepala daerah hari ini, publik justru berhak mendapatkan penjelasan yang jernih dan bertanggung jawab, bukan bantahan yang terkesan menghindari substansi persoalan,” lanjutnya.

Menurut Rovin, polemik ini tidak dapat direduksi menjadi sekadar perdebatan hukum formal. Persoalan tersebut menyangkut hak hidup, kepastian hukum, dan ruang kelola masyarakat transmigrasi yang selama ini berada dalam posisi rentan.

“Yang dibutuhkan bukan retorika pembelaan, melainkan kejujuran terhadap fakta. Jika narasi yang dibangun justru mengaburkan sejarah, maka itu adalah bentuk penghianatan terhadap tanggung jawab publik,” ujarnya.

Rovin juga menambahkan, upaya bantahan yang disampaikan kuasa hukum berpotensi menyesatkan opini publik jika tidak disertai dengan keterbukaan data dan penjelasan yang utuh. Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk tidak menghindar dari fakta yang telah menjadi bagian dari catatan Pemerintah Daerah. Alhasil, kami akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan bagi masyarakat transmigrasi.

“Rovin juga berpesan untuk Bupati Halmahera Utara dan Kuasa Hukumnya, bahwa Sejarah tidak bisa dihapus, tanggung jawab tidak bisa dihindari, rakyat butuh kejelasan bukan amnesia,” tutup Rovin Dj.