HARIAN NEGERI - MANADO, Sikap kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado terhadap rencana nonton bareng (nobar) dan diskusi film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita menuai sorotan. Sejumlah mahasiswa menilai kampus tidak memiliki kepastian sikap dan cenderung takut membuka ruang diskusi kritis di lingkungan akademik.

Film dokumenter karya Dandhy Laksono dan Cypri Dale tersebut belakangan menjadi perbincangan nasional setelah sejumlah agenda nobar dan diskusi di berbagai daerah mengalami pembubaran maupun pelarangan.

Di sisi lain, sejumlah kampus tetap membuka ruang dialog akademik dengan menjadikan film tersebut sebagai bahan kajian ilmiah dan diskusi publik. Namun di IAIN Manado sendiri belum di Izinkan untuk melaksanakan kegiatan Nobar tersebut.

“Kalau kampus takut terhadap ruang diskusi, lalu di mana lagi mahasiswa bisa belajar berpikir kritis?” ujar Zaky, salah satu mahasiswa IAIN Manado.

Dirinya menilai film dokumenter seharusnya dipandang sebagai bahan kajian akademik yang dapat diperdebatkan secara terbuka, bukan sesuatu yang harus dihindari. Mereka menilai kampus semestinya hadir sebagai ruang dialektika dan pertukaran gagasan, bukan justru membatasi forum diskusi karena tekanan atau ketakutan tertentu.

“Secara hukum, kebebasan akademik sebenarnya telah dijamin dalam berbagai regulasi di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. UU tersebut juga menyebut pimpinan perguruan tinggi wajib melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan kebebasan akademik sivitas akademika,” tegasnya. 

“Selain itu, Pasal 13 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan tanggung jawab sesuai budaya akademik. Artinya, kegiatan diskusi ilmiah, termasuk pemutaran dan bedah film dokumenter, dapat dipandang sebagai bagian dari proses pembelajaran dan pengembangan daya kritis mahasiswa,” tambahnya. 

Dirinya juga menegaskan bahwa payung hukum lain juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 17 disebutkan bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan secara bertanggung jawab dan mandiri. 

“Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa pimpinan perguruan tinggi harus menjamin anggota sivitas akademika dapat menjalankan kebebasan akademik sesuai norma keilmuan,” tutupnya. 

Sejumlah pegiat demokrasi dan kelompok masyarakat sipil menilai pembatasan terhadap ruang diskusi di kampus justru bertentangan dengan semangat perguruan tinggi sebagai ruang ilmiah yang terbuka. Kampus dinilai semestinya menjadi tempat lahirnya perdebatan, kritik, dan pertukaran gagasan secara sehat, bukan ruang yang dibayangi ketakutan terhadap diskursus publik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak IAIN Manado terkait kepastian pelaksanaan maupun sikap kampus terhadap agenda nobar dan diskusi film tersebut.