HARIAN NEGERI - Ternate, Senin (5/1/2026), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate secara tegas menyoroti penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang dinilai berlarut-larut dan minim penjelasan kepada publik. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya transparansi penegakan hukum di daerah.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI, Rizky Ramli, menegaskan bahwa mandeknya sejumlah kasus bukan lagi sekadar persoalan teknis hukum, tetapi telah berubah menjadi krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Ketika kasus-kasus besar terus disebut tetapi tidak pernah dijelaskan ujungnya, publik patut bertanya apakah hukum benar-benar bekerja, atau justru berhenti di meja jaksa? Kejati Maluku Utara tidak boleh membiarkan keraguan ini terus tumbuh,” tegas Rizky.
Rizky menyebutkan, dalam beberapa tahun terakhir terdapat banyak kasus dugaan korupsi yang secara terbuka disorot masyarakat sipil, mahasiswa, dan media, namun hingga kini belum disertai penjelasan resmi mengenai progres dan status hukumnya. Beberapa di antaranya meliputi:
- Dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kawasi.
- Proyek Rumah Sakit Pratama Halmahera Barat yang mangkrak.
- kasus Halsel Express 01.
- Dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan infrastruktur jalan dan talud di sejumlah kabupaten/kota.
- Dugaan korupsi pengelolaan anggaran daerah Pulau Taliabu.
- Proyek-proyek fisik dan nonfisik pada sektor pendidikan dan kesehatan yang dilaporkan bermasalah.
- Dugaan penyimpangan anggaran desa dan dana transfer daerah,
- Serta sejumlah laporan masyarakat terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah yang hingga kini belum memiliki kejelasan tindak lanjut.
Menurut Risky Ramli, praktik pembiaran terhadap kasus yang tak kunjung tuntas hanya akan melanggengkan budaya impunitas dan memberi ruang bagi korupsi untuk terus menggerogoti pembangunan daerah.
“Korupsi selalu punya korban, dan korbannya adalah masyarakat. Jalan rusak, pelayanan publik buruk, dan ketimpangan sosial adalah akibat langsung dari penegakan hukum yang setengah hati. Karena itu, keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban Kejati kepada publik,” ujarnya.
Rizky menegaskan, HMI tidak sedang mengintervensi proses hukum, tetapi menjalankan mandat moral dan konstitusional mahasiswa sebagai kekuatan kontrol sosial.
“Jika Kejati merasa bekerja sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk tertutup. Publik berhak tahu perkembangan setiap kasus, dasar hukum penghentian perkara, dan siapa yang harus bertanggung jawab. Tanpa itu, penegakan hukum hanya akan tampak sebagai formalitas,” pungkasnya.
HMI memastikan akan terus mengawal isu ini dan mendorong tekanan publik agar penegakan hukum di Maluku Utara tidak tunduk pada kepentingan politik, kekuasaan, maupun kompromi elit.

Komentar