HARIAN NEGERI - Jakarta, Selasa (17/2/2026), Solidaritas Masyarakat Indonesia Timur se-Jabotabek menyampaikan sikap tegas atas aktivitas penambangan batuan (sirtu) di Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara yang dilakukan oleh CV. Inti Tiga Putri Mandiri. Lokasi kegiatan berada pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yakni kawasan yang secara hukum tetap memiliki fungsi ekologis strategis meskipun dapat dimanfaatkan secara terbatas.
Dalam konteks tersebut, Ketua Solidaritas Masyarakat Indonesia Timur se-Jabotabek, Wempy Habari menilai bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara menunjukkan kelemahan serius dalam fungsi pengawasan dan pengendalian.
"DLH bukan sekadar lembaga administratif yang memproses dokumen lingkungan, melainkan institusi teknis yang bertanggung jawab memastikan daya dukung dan daya tampung lingkungan tidak terlampaui," ujar Wempy Habari, Selasa (17/2/2026).
"Jika fungsi pengawasan hanya bersifat formalitas administratif tanpa kontrol ekologis yang nyata, maka DLH telah gagal menjalankan mandat perlindungan lingkungan. Pembiaran terhadap pembukaan hutan di kawasan HPT menunjukkan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan prinsip pencegahan (preventive principle) dalam tata kelola lingkungan daerah," tambahnya.
Wempy Habari yang juga Putra Daerah Kabupaten Halmahera Utara menegaskan bahwa tanggung jawab moral dan ekologis pemerintah daerah tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi sesaat.
“Sebagai putra daerah, saya melihat ini bukan hanya soal izin usaha, tetapi soal keberlanjutan hidup masyarakat Halmahera Utara. DLH harus berdiri di garda depan perlindungan lingkungan, bukan menjadi penonton ketika hutan dibuka tanpa kontrol ketat,” katanya dengan tegas.
Wempy juga menjelaskan bagaimana dampak dari Pengrusakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dimana dia jelaskan 5 Dampak yang akan muncul, jika tidak cepat selesaikan.
- Secara ekologis, pembukaan kawasan berhutan untuk pertambangan batuan merupakan intervensi langsung terhadap sistem lanskap. Hutan produksi terbatas berperan dalam menjaga keseimbangan hidrologi, mempertahankan struktur tanah, menyerap karbon, serta menopang keanekaragaman hayati. Ketika vegetasi dibuka dan lapisan tanah dikupas, yang terdampak bukan hanya tutupan lahan, melainkan keseluruhan sistem ekologis yang saling terhubung.
- Dari aspek hidrologis, hilangnya tutupan vegetasi menurunkan kapasitas infiltrasi dan meningkatkan limpasan permukaan. Konsekuensinya adalah peningkatan risiko banjir saat curah hujan tinggi dan penurunan debit air tanah pada musim kemarau. Dalam konteks wilayah kepulauan seperti Halmahera, gangguan terhadap satu sub-daerah aliran sungai dapat berdampak langsung pada ketersediaan air masyarakat.
- Dari sisi ekologi tanah, aktivitas penggalian menghilangkan lapisan topsoil yang kaya bahan organik dan mikroorganisme. Tanah kehilangan agregat alaminya dan menjadi rentan terhadap erosi. Proses rehabilitasi lahan pascatambang secara ilmiah memerlukan waktu panjang dan tidak selalu mampu mengembalikan fungsi ekologis awal. Hal ini menimbulkan risiko degradasi permanen.
- Dalam perspektif biodiversitas, fragmentasi hutan mengganggu konektivitas habitat. Ekosistem pulau seperti Halmahera memiliki tingkat endemisitas tinggi dan daya lenting (resilience) yang relatif terbatas. Gangguan terhadap lanskap berhutan meningkatkan tekanan terhadap spesies lokal serta mempersempit ruang jelajah satwa.
- Selain itu, pembukaan hutan berkontribusi terhadap pelepasan karbon tersimpan di biomassa dan tanah. Dalam situasi krisis iklim global, setiap kehilangan tutupan hutan berarti berkurangnya kapasitas penyerapan karbon alami. Eksploitasi jangka pendek tidak dapat dibenarkan apabila mengorbankan fungsi ekologis jangka panjang.
Atas dasar itu, Solidaritas Masyarakat IndoensiaTimur se-Jabotabek akan melaporkan persoalan ini kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk evaluasi teknis menyeluruh.
Lebih lanjut, SMIT juga akan membawa persoalan ini ke tingkat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap fungsi kawasan hutan.
"Kami mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLH Kabupaten Halmahera Utara, audit lingkungan independen, serta penghentian sementara aktivitas yang berpotensi merusak sampai ada kepastian bahwa daya dukung ekologis tidak terlampaui," tutupnya dengan tegas.
Hutan Halmahera bukan ruang produksi semata. Ia adalah sistem kehidupan yang menopang masyarakat hari ini dan generasi mendatang. Solidaritas Masyarakat Indonesia Timur se-Jabotabek akan terus mengawal isu ini hingga terdapat akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan ekologis yang nyata.

Komentar