HARIAN NEGERI - Jakarta, Kamis (30/4/2026), Pengacara sekaligus Ketua PB PII Bidang Hukum dan HAM, Gusti Rian Saputra, S.H., M.H., menilai kecelakaan kereta beruntun di Bekasi Timur yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek tidak dapat dipandang sebagai peristiwa tunggal, melainkan indikasi kuat adanya kegagalan sistem keselamatan transportasi.

“Peristiwa ini adalah multi-causal accident. Tidak cukup hanya mencari satu pihak yang disalahkan, tetapi harus dilihat sebagai kemungkinan adanya kelalaian kolektif, baik dari sisi manusia, sistem, maupun infrastruktur,” ujar Gusti saat dimintai keterangan, Rabu (29/4).

Ia menjelaskan, dari perspektif hukum pidana, kecelakaan tersebut berpotensi memenuhi unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam KUHP, khususnya jika terbukti adanya kesalahan prosedur atau kegagalan pengendalian operasional.

“Pasal tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka sangat relevan. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan seperti masinis atau petugas teknis. Harus ditelusuri apakah ada kegagalan sistem yang lebih besar di belakangnya,” ungkapnya.

Menurut Gusti, keberadaan perlintasan sebidang yang masih aktif menjadi salah satu indikator lemahnya sistem keselamatan transportasi di Indonesia. Ia menilai, negara memiliki kewajiban hukum untuk memastikan keamanan transportasi publik secara maksimal.

“Kalau masih ada perlintasan sebidang tanpa pengamanan optimal, maka potensi kecelakaan akan terus berulang. Ini bukan sekadar kelalaian individu, tetapi persoalan kebijakan dan prioritas negara,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa operator transportasi seperti PT KAI dan pengelola KRL juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terjadi kegagalan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan.

“Dalam hukum, dikenal konsep pertanggungjawaban korporasi. Jika sistem tidak berjalan dengan baik, maka tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan kepada individu di lapangan,” lanjutnya. 

Ia juga menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak ketiga, seperti pengemudi kendaraan yang diduga menjadi pemicu awal insiden di perlintasan rel. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab negara dan operator.

“Sekalipun ada kesalahan dari pengguna jalan, negara tetap bertanggung jawab memastikan sistem transportasi aman. Tidak boleh ada pembenaran terhadap kelalaian sistem dengan menyalahkan satu pihak saja,” ucapnya.

Dari sisi politik hukum, Gusti menilai kecelakaan ini mencerminkan masih lemahnya orientasi kebijakan transportasi nasional yang cenderung reaktif, bukan preventif.

“Kita sering kali baru bergerak setelah terjadi tragedi. Padahal keselamatan seharusnya menjadi prioritas utama, bukan respons setelah kejadian,” katanya.

Ia mendorong pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan perkeretaapian, termasuk audit terhadap infrastruktur, sistem sinyal, serta koordinasi antarinstansi.

“Momentum ini harus dijadikan titik balik untuk melakukan reformasi kebijakan transportasi. Tidak boleh lagi ada pembiaran terhadap potensi bahaya yang sudah lama diketahui,” tegasnya.

Selain itu, Gusti juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses investigasi, termasuk keterlibatan lembaga independen seperti Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Investigasi harus terbuka dan berbasis data. Publik berhak mengetahui penyebab sebenarnya, agar kepercayaan terhadap sistem transportasi tetap terjaga,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa korban dan keluarga korban berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk kompensasi dan pemulihan yang layak.

“Negara dan operator wajib hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, baik secara hukum maupun kemanusiaan. Ini bagian dari tanggung jawab konstitusional,” ujarnya.

Gusti menutup dengan mengingatkan bahwa tujuan utama penegakan hukum dalam kasus ini bukan sekadar mencari pihak yang bersalah, tetapi memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan dan perbaikan sistem. Kalau tidak, maka tragedi seperti ini hanya akan menjadi siklus yang berulang,” pungkasnya.