HARIAN NEGERI, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sepeda motor listrik yang telah didistribusikan dan digunakan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan disita meskipun menjadi bagian dari barang yang sedang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program tersebut di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik hanya akan mengambil sampel sebagai bagian dari proses pembuktian, sementara kendaraan yang telah digunakan di daerah tetap dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional program.
“Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kami lakukan penyitaan,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.
Menurutnya, fokus penyidik saat ini adalah menelusuri proses pengadaan serta aliran transaksi yang diduga mengandung unsur pelanggaran hukum, bukan menghentikan penggunaan sarana yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat maupun pelaksana program di lapangan.
“Hanya sampel saja. Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kami teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” katanya.
Kasus ini menyeret tiga tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah pengadaan barang untuk Program MBG.
Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun. Penyidik menduga terdapat penggelembungan harga dalam proses pengadaan tersebut yang menyebabkan pemborosan dan kerugian keuangan negara.
Selain itu, pembayaran pengadaan disebut telah dilakukan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan penggunaan anggaran negara, sehingga layanan yang telah berjalan di lapangan tidak terganggu oleh proses hukum yang berlangsung.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, ketiga tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak Rabu (3/6) di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memastikan setiap kerugian negara yang timbul dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Komentar