HARIAN NEGERI -
Pemerintah telah memulai transformasi budaya nasional untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan digitalisasi kerja. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ mengatur transformasi budaya kerja ASN di Pemerintah Daerah.
SE tersebut menetapkan penyesuaian tugas ASN pemda dengan pola kerja WFH satu hari dalam seminggu, yaitu setiap Jumat.
Hal ini bertujuan untuk efektivitas transformasi budaya kerja ASN daerah.
WFH juga didorong untuk mempercepat layanan digital pemerintahan daerah dengan adopsi SPBE dan digitalisasi birokrasi. Mendagri menegaskan pentingnya upaya untuk mendorong layanan digital.
Di tengah pandemi COVID-19, implementasi SPBE oleh pemda telah berhasil. Kebijakan WFH diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN. ASN diminta tetap aktif selama WFH dan daerah diminta membuat mekanisme pengendalian dan pengawasan.
Unit pelayanan publik tetap WFO, sementara unit pendukung WFH secara selektif untuk memastikan kinerja ASN tercapai. Layanan tertentu dikecualikan dari WFH, seperti urusan kebencanaan, trantibumlinmas, dukcapil, perizinan, kesehatan, pendidikan, dan layanan publik langsung dengan masyarakat.
Gubernur dan Wali Kota diminta menghitung penghematan anggaran sebagai dampak dari budaya kerja baru.
Anggaran hasil penghematan dapat digunakan untuk mendukung program prioritas pemda. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan dievaluasi setiap dua bulan. Pelaporan dilakukan secara berkala kepada Mendagri.


Komentar