HARIAN NEGERI - Jakarta, Rabu (8/4/2026), Diskusi ini membahas bagaimana pendidikan tinggi hari ini semakin tunduk pada logika pasar, sehingga kampus tidak lagi sepenuhnya dipahami sebagai ruang pencarian ilmu, pengembangan nalar kritis, dan penciptaan pengetahuan, melainkan cenderung diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri dan kapital.
Nafisa, mengatakan bahwa bahwa kampus hari ini telah menjadi instrumen pasar. Artinya, pendidikan cenderung tunduk pada logika ekonomi yang mendorong mahasiswa menjadi lebih pragmatis.
“Akibatnya, terjadi pengkotak kotakan jurusan berdasarkan prospek kerja semata, sehingga minat, bakat, dan keterampilan mahasiswa sering kali tidak menjadi pertimbangan utama dalam memilih bidang studi,” ujar Nafisa.
Pendidikan ideal sebagai ruang produktivitas pengetahuan
Menurut Yadon bahwa kalau kita bicara pendidikan yang ideal seharusnya menjadi ruang produktivitas pengetahuan, bukan sekadar tempat transfer ilmu.
“Kampus seharusnya menjadi ruang bagi manusia untuk mencari, menguji, dan menciptakan hal hal baru sesuai dengan kemampuan dan keterampilannya,” ujar Yadon.
Yadon menjelaskan juga namun pendidikan hari ini dinilai masih mengajarkan hal hal yang sudah diketahui secara umum dari generasi ke generasi tanpa memberi ruang yang cukup bagi lahirnya gagasan baru.
“Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan lebih diarahkan untuk mencetak tenaga kerja daripada membentuk manusia yang merdeka dan berpikir kritis,” tambahnya.
Kurikulum yang terus berubah, tetapi tidak substantif
Wire mengatakan, sialnya perubahan kurikulum yang terjadi berkali kali pun terutama seiring pergantian menteri belum menunjukkan 1 perkembangan yang signifikan dalam mutu pendidikan.
“Menurut saya jika dibandingkan enam tahun terakhir waktu kita Masi sekolah di pendidikan dasar tetap materi yang diajarkan di pendidikan dasar maupun menengah pada dasarnya masih sama, tanpa terobosan yang baru yang benar benar menjawab kebutuhan zaman,” ungkap Wire.
Pendidikan di bawah dominasi ekonomi dan kapitalisasi
Nafisa juga menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap pendidikan sudah diobrak abrik oleh dominasi unsur ekonomi dan kapitalisasi.
“Pendidikan akhirnya diperlakukan sebagai barang dagangan untuk memenuhi kebutuhan pasar dan kapital lalu,” jelas Nafisa.
Selain itu, dirinya juga mengatakan dalam kondisi seperti ini mahasiswa tidak sedang dididik untuk menciptakan sesuatu melainkan hanya untuk menyesuaikan diri dengan sistem yang sudah ada.
Dirinya juga mempertanyakan bentuk nyata dari dasar hukum pendidikan di Indonesia, yaitu UUD 1945 yang menegaskan bahwa pendidikan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
“Selain itu Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan tujuan pendidikan tinggi untuk membentuk manusia yang kritis, kreatif, mandiri, dan memiliki kebebasan akademik. Namun dalam praktiknya nilai nilai saya kira tidak terwujud secara nyata,” tanya Nafisa.
Anggaran besar, tetapi belum tepat sasaran
Dalam hal ini, Yadon menegaskan persolan utama bukan hanya soal apakah anggaran pendidikan 20 persen sudah terpenuhi atau belum, melainkan pada pelaksanaannya yang dinilai belum substantif dan belum berkeadilan.
“Masi ada ketimpangan antara besarnya anggaran pendidikan dengan realitas pahit yang dialami masyarakat terutama anak anak di daerah terpencil yang masih harus menempuh jarak jauh tanpa transportasi layak, tanpa penerangan, dan tanpa jaminan gizi,” tegas Yadon.
Yadon juga menambahkan bahwa disisi lain, mahasiswa juga masih harus menghadapi berbagai pungutan biaya, meski fasilitas pendidikan belum memadai. Mulai dari penggolongan UKT yang saya nilai belum sepenuhnya adil.
“Menurut saya pendidikan belum dialokasikan secara tepat sasaran karena masih banyak mahasiswa dan keluarga yang harus berkorban besar demi membayar biaya pendidikan sementara akses pendidikan dan fasilitas yang diterima belum sebanding,” tambah Yadon
“Jika anggaran pendidikan sudah besar tetapi mahasiswa masih harus mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan demi menempuh pendidikan maka hal itu dipandang sebagai pengingkaran terhadap semangat konstitusi,” lanjut Yadon.
Kampus Swasta, PTN-BH, dan Komersialisasi Pendidikan Mulanya Dari Perubahan Status Hukum
Persoalan pendidikan berangkat dari perubahan status Hukum kelembagaan kampus, baik dari PTN ke PTN-BH maupun dari bentuk swasta yang dituntut untuk mandiri secara finansial.
Menurut Ano, ketika kampus dipaksa untuk mandiri akhirnya mahasiswa menjadi target pasar. Alhasil adanya kenaikan UKT dan semakin terbatasnya akses pendidikan yang benar benar terjangkau.
“Lalu adanya Ketimpangan fasilitas antar lembaga pendidikan antara kampus biasa dan sekolah kedinasan. Sekolah kedinasan lebih banyak mendapatkan fasilitas, seperti biaya pendidikan seperti UKT nol rupiah, asrama, makan, dan uang saku,” tutur Ano.
Dirinya juga mengatakan bahwa sementara itu, mahasiswa di kampus seperti kita masih harus membiayai banyak kebutuhan sendiri, meski fasilitas pendidikan yang tersedia belum memadai sama sekali
Skill, IPK, dan Diskriminasi Dalam Dunia Pendidikan
Ulhak menyayangkan juga, dimana di tengah logika pasar, kemampuan seseorang sering kali dinilai dari tempat dia berkuliah dan juga IPK, bukan dari keterampilan yang sesungguhnya.
“Padahal IPK tinggi tidak selalu mencerminkan skill yang baik, karena bisa saja lebih dipengaruhi oleh keaktifan mengikuti kelas dan mengerjakan tugas artinya ini menunjukkan adanya kecenderungan diskriminatif dalam menilai kemampuan mahasiswa inilah yang di pakai oleh logika pasar,” jelas Ulhak.
Evaluasi Beasiswa yang Belum Berbasis Proses
Ulhak juga mengungkapkan dimana mahasiswa penerima beasiswa sering kali dievaluasi hanya melalui administrasi akhir semester atau melalui email registrasi ulang.
“Bukan melalui proses pendampingan yang lebih manusiawi dan substantif mengapa yang dinilai hanya hasil akhir, mengapa bukan proses, keaktifan, perkembangan, dan mentoring selama studi. Artinya sistem seperti ini menunjukkan bahwa kampus sering kali ingin yang mudah tanpa sungguh sungguh memperhatikan proses pembinaan mahasiswa,” pungkasnya.
Hasil tersebut, menghasilkan Sikap, sebagai berikut:
- Pemerintah harus turut serta mengatur biaya pendidikan di masing-masing Universitas.
- Selain mengatur soal kurikulum, kami meminta Pemerintah juga mengawasi dan mengatur sistem serta besaran pembiayaan di tiap tiap kampus agar sesuai dengan kebutuhan.
- Undang-Undang Sisdiknas yang memperbolehkan lembaga pendidikan mencari biaya sendiri guna mencukupi biaya operasional pendidikan Harus di tinjau ulang.
- Ciptakan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis serta batalkan pemangkasan anggaran pendidikan.


Komentar