HARIAN NEGERI - Halmahera Selatan, Kamis (5/5/2026), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Liboba Hijrah, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, A Rahman Muskin memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan rangkap jabatan dirinya sebagai Ketua BPD sekaligus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SDN 222.
Rahman menyampaikan bahwa dirinya menghargai berbagai pandangan yang berkembang di tengah masyarakat. Namun ia menilai informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di ruang publik.
Ia menjelaskan bahwa dirinya terpilih sebagai Ketua BPD melalui proses musyawarah desa yang sah pada tahun 2023. Sementara statusnya sebagai PPPK diperoleh setelah dinyatakan lulus dalam seleksi resmi yang diselenggarakan pemerintah pada akhir tahun 2025.
“Jabatan Ketua BPD merupakan amanah masyarakat yang diberikan melalui mekanisme musyawarah desa, sedangkan status PPPK saya peroleh melalui proses seleksi terbuka yang dilaksanakan pemerintah,” ujarnya saat memberikan tanggapan.
Rahman juga menegaskan bahwa dirinya tetap menjunjung tinggi serta menghormati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada masyarakat dalam sebuah rapat umum yang diselenggarakan oleh BPD.
Dalam forum tersebut, Rahman mengaku sempat menyampaikan niatnya untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua BPD maupun sebagai anggota BPD aktif. Namun, menurutnya, masyarakat yang hadir dalam rapat tersebut justru meminta agar dirinya tidak terburu-buru mundur.
“Pada saat rapat itu saya sudah menyampaikan keinginan untuk mengundurkan diri. Tetapi masyarakat meminta agar saya tetap bertahan sementara waktu hingga persoalan dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Liboba Hijrah pada tahun 2025 dapat diselesaikan,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati aturan yang berlaku dan siap mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh pihak berwenang apabila memang diperlukan penyesuaian terkait jabatan yang diembannya.
Rahman juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya penjelasan resmi dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan terhadap lembaga desa.
Menurutnya, selama ini dirinya tetap menjalankan fungsi dan tanggung jawab sebagai Ketua BPD, khususnya dalam menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
“Yang terpenting bagi saya adalah tetap menjalankan amanah masyarakat dan menjaga situasi desa agar tetap kondusif,” pungkasnya.

Komentar