Oleh: Muzadi Ali Yasyafi
Selasa, 4 Februari 2025 dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-12, DPR mengesahkan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 menghadirkan reformasi penting untuk meningkatkan tata kelola BUMN, memperkuat pengawasan regulasi, serta mengoptimalkan manajemen aset dan sumber daya manusia. Namun, terdapat perubahan yang mencolok pada revisi UU ini.
Revisi ini menegaskan bahwa kerugian BUMN tidak termasuk kerugian negara yang di mana dalam ketentuan sebelumnya, yaitu pada UU Nomor 19 Tahun 2003 hal ini belum diatur secara jelas, sehingga kerugian BUMN juga merupakan kerugian negara. Tetapi, Pasal 4B dari UU No. 1 Tahun 2025 yang memiliki bunyi “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.”
Dalam penjelasan atas Pasal 4B revisi Undang-Undang BUMN menegaskan “modal dan kekayaaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.”
Akibatnya, bunyi dari pasal ini menimbulkan suatu pertanyaan. Bagaimana BUMN yang dalam pengoperasiannya membutuhkan dana dari kekayaan negara yang dipisahkan, tetapi jika mengalami kerugian bukan merupakan suatu kerugian negara. Hal tersebut menimbulkan pertentangan dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikarenakan dalam undang-undang tersebut ruang lingkup keuangan negara meliputi kekayaan BUMN. Sedangkan dalam RUU BUMN 2025 telah ditegaskan bahwa kekayaan BUMN merupakan milik BUMN.
Revisi ini juga membuat wewenang BPK dalam melakukan fungsi pengawasan pada pengelolaan BUMN bak dikebiri. Bagaimana tidak, dalam UU BUMN yang baru, pemeriksaan oleh BPK hanya dapat dilakukan atas permintaan DPR untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). BPK yang kewenangannya telah dibatasi dapat menimbulkan risiko berupa melemahnya pengawasan terhadap pengelolaan BUMN.
Fungsi pengawasan yang efektif merupakan salah satu pondasi yang penting dalam tata kelola perusahaan yang baik. Fungsi pengawasan yang melemah dapat meningkatkan risiko terjadinya penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan praktik-praktik lainnya yang dapat merugikan negara.
Kemudian, jika kita memaknai definisi dari “Badan Usaha Milik Negara” itu sendiri, berdasarkan Pasal 1 angka 1 “Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan sebagai berikut” yang di mana pada Pasal 1 angka 1 huruf a disebutkan “seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau” dan dilanjutkan pada Pasal 1 angka 1 huruf b “terdapat hak istimewa yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia”.
Jika ingin menyebutkan bahwa kerugian BUMN tersebut bukan merupakan kerugian negara, bagaimana bisa suatu badan usaha yang modalnya seluruh atau sebagian besar berasal dari negara jika mengalami kerugian, bukan merupakan kerugian negara.
Lebih lanjut, Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Konstitusi telah memberikan pengaturan yang jelas terhadap perihal ini. BUMN yang merupakan salah satu penunjang perekonomian yang vital bagi negara, dan juga menguasai hajat hidup masyarakat. Maka, jika dilakukan penafsiran pada pasal tersebut dan dikaitkan dengan BUMN yang memegang cabang-cabang produksi dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, kerugian dari BUMN juga merupakan kerugian dari negara yang tidak dapat dibedakan.
RUU BUMN yang baru tidak hanya menimbulkan suatu ambiguitas, tetapi juga pertentangan. BUMN yang sudah jelas penyertaan modal secara keseluruhan atau secara sebagian berasal dari negara, tetapi jika mengalami kerugian bukan merupakan kerugian negara. Bagaimana kedudukan untung atau rugi dari negara yang memberikan modal kepada BUMN, tetapi jika mengalami keuntungan atau kerugian dimiliki oleh BUMN.
Kemudian penyelenggaraan peran pengawasan oleh BPK yang dibatasi membuat potensi penyalahgunaan wewenang, korupsi atau praktik-praktik lainnya dapat terjadi yang menimbulkan kerugian bagi negara. BUMN yang sudah jelas dimiliki oleh negara dan merupakan salah satu instrumen pendukung perekonomian nasional merupakan hal yang tak terpisahkan dari negara.

Komentar