HARIAN NEGERI, Jakarta - Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, resmi dipecat dari Polri setelah terbukti melakukan penganiayaan yang menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual. Kepolisian memastikan proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan tetap berjalan.

Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa proses kode etik telah rampung dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda MS. Keputusan tersebut sebelumnya diumumkan oleh Kapolda Maluku Dadang Hartanto.

“Proses kode etik sudah dilakukan dan telah dirilis oleh Kapolda Maluku, dengan keputusan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Isir kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Selain sanksi etik, proses pidana terhadap Bripda MS juga terus berjalan secara simultan. Isir menjelaskan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada Selasa, 24 Februari 2026, dan saat ini tengah dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum.

Polri berharap kelengkapan formil dan materiil perkara segera terpenuhi sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, sebelum masuk ke proses persidangan di pengadilan.

Dalam perkara ini, Bripda MS dijerat pasal berlapis, antara lain terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).