__temp__ __location__

HARIAN NEGERI - Tangerang, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, mengecam keras terhadap pimpinan UPT TPA Jatiwaringin yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum terkait anggaran belanja BBM pada tahun anggaran 2024.

Menurut Deden, pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terhadap penyimpangan tersebut sangat lemah dan perlu ditindak tegas.

"Saya ingin temuan BPK ini tidak cukup selesai dengan cara pengembalian saja. Apalagi nilainya sangat fantastis, sekitar Rp1,8 miliar,” ujar Deden kepada wartawan, Sabtu, (12/7/2025).

Selain itu, Deden menekankan bahwa DLHK wajib memberikan sanksi disiplin kepada oknum yang terlibat agar ada efek jera bagi pegawai yang melakukan penyimpangan dana.

Deden menambahkan, sistem pengadaan BBM alat berat di TPA Jatiwaringin harus segera diganti dan tidak boleh menggunakan mekanisme yang sama seperti tahun 2024.

"Supaya apa, ya supaya kejadian tersebut tidak terulang lagi selanjutnya,” pungkasnya.

Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap LKPD Kabupaten Tangerang tahun 2024 menemukan bahwa pengembalian dana belanja BBM sebesar Rp1,83 miliar tidak disetorkan ke kas daerah. Dana itu justru dibagikan kepada staf dan pegawai UPT TPA secara tunai.

Dalam laporan disebutkan bahwa pengadaan BBM dilakukan lewat kerja sama dengan PT DPL berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 10 Januari 2024. Pembelian BBM yang direncanakan yaitu 1.001 liter Pertamina Dex per hari dan 50 liter Pertamax setiap 10 hari, namun tanpa bukti struk pembelian resmi.

BPK mencatat bahwa realisasi pembelian BBM hanya sekitar 650 liter per hari—lebih rendah 351 liter dari rencana. Pengembalian tunai sebesar Rp1,83 miliar dilakukan kepada staf UPT setiap bulannya sesuai harga BBM yang berlaku, dan sepenuhnya diterima oleh Kepala UPT TPA Jatiwaringin.

Dana tersebut kemudian digunakan menurut pengakuan Kepala UPT untuk operasional, pemeliharaan alat berat, dan dibagikan ke 4 ASN dan sekitar 40 tenaga kontrak sebagai bentuk tunjangan kesejahteraan bagi pegawai berisiko tinggi.

Agung Gumelar

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie