HARIAN NEGERI - Palu, Kamis (26/2/2026), Pernyataan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin yang mengusulkan agar dana zakat dapat diperuntukkan bagi program MBG (Makan Bergizi Gratis) menuai respons keras dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Wakil Ketua I GP Al-Washliyah Indonesia Timur, Opick Delian Alindra, S.H., CPS.

Opick secara tegas mengecam wacana tersebut dan menilai bahwa dana zakat tidak bisa digunakan secara sembarangan, terlebih untuk program yang hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan di tengah masyarakat.

IMG-20260226-WA0020
Opik Delian Alindra, Wakil Ketua I GP Al-Washliyah Indonesia Timur


Menurutnya, pelaksanaan program MBG di lapangan masih diwarnai sejumlah kontroversi. Ia menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan dapur MBG, distribusi suplai yang dinilai tidak transparan, hingga minimnya pelibatan masyarakat bawah seperti petani dan nelayan lokal dalam rantai pasok program tersebut.

“Zakat adalah amanah umat dan memiliki ketentuan yang jelas dalam syariat. Tidak boleh ditarik ke ranah program yang secara tata kelola masih menyisakan banyak tanda tanya,” tegas Opick dalam keterangannya.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung berbagai laporan mengenai ketidaksesuaian antara standar porsi yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional dengan realitas di lapangan. 

“Informasi yang beredar menyebutkan adanya pengurangan nilai materi maupun kualitas porsi makanan yang diterima, sehingga memunculkan kecurigaan publik terhadap tata kelola program tersebut,” lanjutnya. 

Opick menegaskan bahwa dana zakat memiliki aturan baku sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an, khususnya dalam QS. At-Taubah ayat 60 yang menetapkan delapan golongan (asnaf) penerima zakat: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (budak), gharimin (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil.

“Ketentuan delapan asnaf bukan sekadar teks normatif, melainkan prinsip fundamental dalam tata kelola zakat. Mengalihkannya ke program yang tidak secara eksplisit masuk dalam kategori tersebut berpotensi menabrak batasan syariat,” ujarnya.

Selain itu, Opick juga mengingatkan agar parlemen dan lembaga legislatif lebih berfokus pada fungsi pengawasan terhadap jalannya program MBG di lapangan, bukan justru memperluas polemik dengan menggiring dana zakat ke dalam skema program tersebut. Ia menilai, tugas utama legislatif adalah memastikan transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran program, terutama di tengah adanya dugaan keterlibatan oknum legislatif dalam pengelolaan dapur MBG.

GP Al-Washliyah Indonesia Timur pun mendesak agar pengelolaan zakat tetap berpijak pada prinsip syariah, profesionalitas, dan kepentingan umat, bukan dijadikan solusi instan untuk menutup celah pembiayaan program yang masih membutuhkan pembenahan menyeluruh.