HARIAN NEGER - Minahasa Utara, Selasa (3/3/2026), Tabir gelap yang menyelimuti dugaan gudang penimbunan BBM subsidi di Desa Kema 1 Jaga 8, Kecamatan Kema, kini memasuki babak baru yang lebih kontroversial.
Sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada tumpukan solar ilegal, melainkan pada dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian yang disinyalir beralih fungsi dari penegak hukum menjadi "benteng pelindung" mafia.
Keresahan warga mencapai titik puncak saat melihat aktivitas gudang yang dikelola oleh F.R dan PAAT cs, serta dijaga oleh sosok bernama Iwan, seolah memiliki imunitas hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Tim Arsip Hitam6, dimana mereka menduga bahwa adanya mafia minyak, dan diduga dilindungi oleh Oknum Polisi.
“Muncul indikasi kuat bahwa oknum polisi tertentu sengaja memberikan ruang aman bagi para mafia untuk mengeruk keuntungan dari solar subsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil,” ujar Tim Arsip Hitam6.
Dugaan keterlibatan oknum ini mencuat berdasarkan beberapa fakta lapangan yang janggal, sebagai berikut:
- Kelancaran Operasional: Distribusi BBM dalam volume besar pada malam hari terus berjalan mulus tanpa tersentuh patroli atau pemeriksaan rutin.
- Keluhan warga seolah membentur tembok tinggi; setiap kali keresahan mencuat, tindakan di lapangan justru nihil, memicu kecurigaan bahwa informasi telah "dijinakkan" dari dalam.
- Pola distribusi yang dilakukan secara terbuka menunjukkan adanya jaminan keamanan yang hanya bisa diberikan oleh pihak yang memiliki otoritas.
Pelanggaran Etika dan Pidana Berat

Jika dugaan kolusi ini terbukti, oknum yang terlibat tidak hanya mengkhianati institusi, tetapi juga terancam jeratan hukum berlapis. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 53 & 55) serta Kode Etik Profesi Polri, sanksi yang membayangi meliputi:
- Sanksi PTDH: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat bagi anggota yang mencoreng kehormatan institusi.
- Pidana Penjara: Ancaman maksimal 6 tahun karena turut serta dalam jaringan mafia BBM.
- Denda Finansial: Kewajiban membayar denda hingga Rp60 miliar sebagai bagian dari sindikat distribusi ilegal.
Tim Arsip Hitam6, memunta agar secepatnya instusi Polri bisa dibersihkan dari 'Parasit' Subsidi yang dapat merusak integritas kepolisian.
“Publik kini mendesak Kapolda Sulawesi Utara dan Propam untuk melakukan investigasi internal secara transparan dan tanpa pandang bulu. Masyarakat meminta agar penindakan tidak hanya berhenti pada para pemain lapangan (F.R dan PAAT), tetapi juga menyasar hingga aktor intelektual berseragam yang memberikan perlindungan,” tegasnya.
Menurut Tim Arsip Hitam6, bahwa diamnya aparat dalam kasus ini hanya akan memperkuat asumsi bahwa hukum memang bisa dibeli. Sudah saatnya institusi Polri membuktikan komitmennya untuk berdiri di pihak rakyat, bukan di pihak mafia.
“Jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti secara konkret, maka draf pengaduan masyarakat akan segera dilayangkan kepada Kadiv Propam Polri dan Kabid Propam Polda Sulawesi Utara sebagai langkah hukum lebih lanjut,” tutupnya dengan tegas.
Sudah saatnya keadilan diuji, Apakah hukum akan tegak lurus secara Presisi, atau justru melengkung demi Kolusi?

Komentar