Oleh: Fahcrur Rozi Al Fahdli

Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, konsep pemakzulan terhadap pejabat tinggi negara, khususnya Presiden dan Wakil Presiden, merupakan salah satu mekanisme konstitusional yang sangat serius dan sarat implikasi hukum dan politik. Istilah pemakzulan merujuk pada proses hukum dan politik untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir, atas dasar pelanggaran berat terhadap hukum atau moralitas, seperti diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Pasal 7A menyatakan bahwasannya “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Dengan demikian, pemakzulan bukanlah sekadar prosedur administratif yang bisa digulirkan berdasarkan desakan opini publik atau tekanan politik, melainkan sebuah mekanisme luar biasa yang berdiri di atas fondasi ketatanegaraan yang kokoh. Pemakzulan merupakan bentuk “rem darurat konstitusional” yang hanya boleh digunakan dalam keadaan yang benar-benar genting dan terbukti secara hukum yakni ketika seorang Presiden atau Wakil Presiden telah nyata-nyata melakukan pelanggaran berat yang merusak integritas dan legitimasi jabatan negara yang diembannya.

Sebagai suatu bangsa, kita memiliki pelajaran sejarah yang sangat penting yaitu pelengseran Presiden Soeharto pada tahun 1998. Saat itu, gelombang protes mahasiswa, krisis ekonomi, dan tekanan publik meluas menjadi gerakan moral dan politik nasional. Namun perlu dicatat, proses mundurnya Presiden Soeharto tidak melalui jalur pemakzulan formal sebagaimana diatur dalam konstitusi, melainkan karena tekanan sosial dan politik yang sangat kuat hingga Soeharto memilih menyatakan berhenti dari jabatannya. Pada waktu itu, mekanisme formal untuk memberhentikan Presiden memang belum sejelas sekarang, karena UUD 1945 belum diamandemen.

Setelah reformasi, para perumus konstitusi melalui Amandemen UUD 1945 menata ulang mekanisme pemakzulan secara jauh lebih ketat, sistematis, dan terlembaga, untuk mencegah terulangnya kekacauan politik yang tidak berbasis hukum. Oleh sebab itu, kini tidak cukup hanya dengan tekanan publik atau opini elite untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden. Harus ada dugaan pelanggaran hukum yang spesifik yang termaktub di dalam pasal 7A UUD 1945 seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela yang semua itu harus diuji melalui proses politik dan hukum secara berjenjang.

Namun, baru-baru ini, muncul gelombang tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI dari sejumlah tokoh masyarakat, termasuk purnawirawan TNI, yang menggugah diskursus publik dan menimbulkan kontroversi. Forum purnawirawan prajurit TNI membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Dalam 8 tuntutan kedelapan menyinggung soal pergantian Wakil Presiden yaitu mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman. Forum tersebut menilai bahwa keputusan tersebut kontroversial dan menimbulkan ketidakpuasan masyarakat.

Padahal, mekanisme pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden sudah diejawantahkan oleh UUD 1945 pada pasal 7B ayat (1) sampai ayat (7) yang dimana pemakzulan hanya dapat dilakukan apabila ada usulan resmi dari DPR yang disertai dengan pemerikasaan oleh MK. Sesuai Pasal 7B UUD 1945, prosesnya dimulai dengan usulan dari DPR dan berakhir pada MPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal ini diperkuat oleh Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa MK berwenang “memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum”. Mekanisme ini tidak membuka ruang bagi individu atau kelompok masyarakat termasuk purnawirawan untuk mengajukan pemakzulan secara langsung, karena tidak memiliki legal standing konstitusional. Dengan demikian, tuntutan pemakzulan oleh purnawirawan TNI secara hukum tidak memiliki kekuatan formil untuk memulai proses tersebut.

Lebih lanjut, dalam perspektif negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, disebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ini berarti bahwa segala tindakan pemerintahan dan penegakan keadilan harus didasarkan pada hukum, bukan pada tekanan politik atau opini publik. Negara hukum mensyaratkan kepastian hukum (legal certainty), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan akuntabilitas kelembagaan. Oleh karena itu, setiap tuduhan terhadap pejabat negara harus dibuktikan melalui prosedur hukum yang adil, transparan, dan dijalankan oleh lembaga yang berwenang.

Adapun tudingan terhadap Wakil Presiden, yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik  dalam pemilu, sampai saat ini belum masuk dalam kategori pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A. Bahkan jika ada indikasi pelanggaran etik, penanganannya berada di ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau MK sebagai pengawas etika dalam proses pemilu, bukan langsung melalui pemakzulan. Perlu diakui bahwa para purnawirawan TNI memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Namun, ketika pernyataan tersebut disampaikan dengan intensitas tinggi dan dikaitkan dengan tuntutan pemakzulan, pertanyaannya bergeser menjadi: apakah langkah ini murni sebagai wujud kepedulian konstitusional atau sarat dengan motif politik?.

Kekhawatiran publik meningkat karena secara historis, keterlibatan purnawirawan militer dalam urusan politik praktis sering dikaitkan dengan nostalgia kekuasaan masa lalu dan potensi pengaburan batas antara sipil dan militer. Hal ini berisiko merusak prinsip supremasi sipil dan netralitas militer yang telah diperjuangkan sejak era reformasi. Banyak pengamat menilai bahwa tindakan tersebut tidak proporsional secara hukum dan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam sistem demokrasi. Jika setiap ketidakpuasan politik ditanggapi dengan tuntutan pemakzulan tanpa proses dan bukti hukum yang kuat, maka stabilitas pemerintahan akan selalu dalam ancaman tekanan opini dan kelompok tertentu.
Kontroversi terkait tuntutan pemakzulan Wakil Presiden oleh sejumlah purnawirawan TNI menempatkan kita pada dilema antara hak menyampaikan pendapat dan kewajiban menjunjung proses hukum. Dalam negara hukum yang demokratis, setiap tindakan yang berdampak pada stabilitas pemerintahan harus tunduk pada aturan main konstitusional dan mekanisme checks and balances yang dijalankan oleh lembaga resmi seperti DPR, MK, dan MPR. Tuntutan pemakzulan tanpa dasar hukum yang kuat bukan hanya inkonstitusional, tetapi juga berpotensi merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah sejak reformasi. Menegakkan hukum bukanlah soal siapa yang bersuara paling keras, tetapi siapa yang mampu membuktikan melalui jalur yang sah.

Oleh karena itu, sebagai masyarakat sipil yang kritis, penting bagi kita untuk memastikan proses pemerintahan, termasuk wacana pemakzulan, berjalan sesuai konstitusi, bukan tekanan politik atau emosional. Terkait tuntutan pemakzulan Gibran oleh sejumlah purnawirawan TNI, solusi yang tepat adalah mendorong penyelesaian melalui jalur konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945. Setiap tuduhan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi, bukan melalui desakan terbuka yang dapat menyesatkan opini publik. DPR sebagai pengusul pemakzulan wajib melakukan verifikasi hukum dan politik secara ketat sebelum melanjutkan proses ke MPR.

Di sisi lain, masyarakat dan media harus mendorong transparansi, mencegah politisasi TNI, dan mengawal agar proses tetap objektif dan berbasis hukum, bukan kepentingan kelompok tertentu. Dengan demikian, semangat demokrasi tetap terjaga, dan konstitusi menjadi satu-satunya rujukan dalam menyikapi dinamika politik nasional.