HARIAN NEGERI, Jakarta - Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus diperkuat guna mempercepat pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang digelar di kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa percepatan pemulihan harus tetap tepat sasaran, akuntabel, serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Pemerintah menempatkan percepatan pembangunan hunian sebagai fokus utama, agar masyarakat terdampak dapat segera menempati rumah yang lebih layak dan aman, terutama menjelang Idulfitri.

Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait terus menyinkronkan data, memperkuat koordinasi, serta memastikan setiap kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Pemulihan harus cepat, tepat, dan berpihak pada masyarakat,” tegas Pratikno.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan skema penanganan masyarakat terdampak, khususnya yang saat ini menempati hunian sementara (huntara).

“Yang di huntara ini, mereka waktu itu, mereka akan diberikan, dibuatkan dapur umum, dan makan mereka ditanggung,” ujar Tito.

Ia menjelaskan, huntara diperuntukkan bagi warga yang rumahnya rusak berat atau hilang akibat banjir. Sambil menunggu pembangunan hunian tetap, masyarakat dapat tinggal sementara di fasilitas tersebut.

Selain menempati huntara, masyarakat juga dapat memilih tinggal di rumah kerabat atau menyewa hunian secara mandiri. Untuk opsi tersebut, pemerintah memberikan kompensasi berupa Dana Tunggu Hunian (DTH).

Pemerintah juga menyiapkan berbagai skema bantuan bagi masyarakat terdampak banjir di wilayah Sumatera dengan besaran yang disesuaikan tingkat kerusakan rumah. Bantuan meliputi Rp15 juta untuk rumah rusak ringan, Rp30 juta untuk rumah rusak sedang, serta Rp60 juta untuk rumah rusak berat atau hilang.

Khusus untuk kerusakan berat atau rumah yang hilang, bantuan Rp60 juta disalurkan melalui pembangunan rumah oleh pemerintah, baik di lokasi semula maupun melalui skema relokasi.

Langkah terpadu ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat sekaligus memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan efektif, aman, dan berkelanjutan.