Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta buruh melalui kebijakan yang seimbang. Kebijakan ini mengedepankan kepentingan tenaga kerja, keberlangsungan usaha, dan daya saing nasional. Komitmen tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, dalam konferensi pers mengenai Penguatan Pelindungan Pekerja dan Kepastian Hukum Ketenagakerjaan.

Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, di Jakarta, . Cris Kuntadi menekankan bahwa kesejahteraan pekerja dan kemajuan industri harus berjalan beriringan sebagai dasar pertumbuhan ekonomi nasional. "Pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sambil menjaga iklim usaha tetap sehat, produktif, dan kompetitif," katanya.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penetapan Upah Minimum Tahun 2026. Penetapan ini mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi di masing-masing daerah. Selain itu, pemerintah juga menata kembali pengaturan upah minimum sektoral untuk menciptakan keadilan bagi pekerja di sektor-sektor dengan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda.

Pemerintah juga memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan kurir daring di sektor ekonomi digital dengan meningkatkan Bonus Hari Raya (BHR). Besaran BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pekerja platform digital terhadap perekonomian nasional. Lebih lanjut, perlindungan sosial bagi pekerja informal diperluas melalui kebijakan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Kebijakan ini mencakup pengemudi daring, kurir, petani, nelayan, pedagang, dan peternak. Pemerintah juga memperkuat manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja. Program ini memberikan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja untuk membantu pekerja kembali bekerja.